Diam-diam Kubu Moeldoko Sudah Mendaftarkan Nama Pengurus Baru ke Kemenkum HAM

Selasa 09-03-2021,00:00 WIB

JAKARTA- Daftar kepengurusan baru Partai Demokrat versi Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang, Sumetera Utara (Sumut) ternyata telah selesai didaftarkan ke Kemenhum HAM pada Selasa (9/3) siang tadi. Itu disampaikan oleh pengacara hukum Partai Demokrat kubu Moeldoko dkk, Razman Nasution dalam konfresnsi pers, di Mega Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (9/3/2021).

Razman mengatakan, pendaftaran nama pengurus baru itu dilakukan secara diam-diam untuk menghindari insiden keributan.

 

“Saya ditemani beberapa orang Demokrat mendaftarkan nama pengurus baru, kita sampaikan secara diam-diam untuk menghindari keributan,” ujarnya.

Seperti diketahui, Agus Harimurti Yudhoyono bersama pasukannya menyambangi Gedung Kemenkum HAM, pada Senin (8/3).

Dalam kesempatan itu, AHY mengaku menyerahkan 5 kontainer bukti kepengurusan yang sah sebagaimana yang terdaftar pada tahun lalu hasil kongres V.

Kepada wartawan, AHY juga menyatakan ingin menyerahkan surat keberatan kepada Menkumham Yasonna Laoly.

Itu terkait klaim Kongres Luar Biasa (KLB) Sibolangit yang menetapkan Moeldoko sebagai ketua umum menggantikan dirinya.

“Saya hadir hari ini dengan niat baik untuk menyampaikan surat resmi kepada Menkumham jajaran untuk menyampaikan keberatan,” tuturnya.

Putra sulung Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ini tegas menyatakan menolak apapun hasil KLB Sibolangit yang disebutnya ilegal.

“Agar Kemenkumham menolak gerakan pengembailalihan kekuasaam atau klaim sebagai KLB,” sambungnya.

Bersama dengan itu, AHY juga membawa dua kontainer box berisi dokumen otentik. Itu membuktikan bahwa KLB Sibolangit benar-benar ilegal sebagaiamana pernyataannya.

“Kami sudah sediakan berkasnya lengkap, otentik, bahwa dari sisi penyelenggaraan maupun peserta yang mereka klaim KLB itu sama sekali tidak memenuhi AD/ART konstitusi Demokrat,” ungkapnya.

Bukan saja tidak sah. KLB Sibolangit juga disebut AHY tidak memenuhi kuorum dan tidak dihadiri unsur DPP yang seharusnya menjadi penyelenggara KLB.

 

Berdasarkan AD/ART, kata AHY, aturan mengenai penyelenggaraan KLB itu apabila disetujui dan diikuti sekurang-kurangnya 2/3 DPD.

Kemudian, sekurang-kurangnya 1/2 dari jumlah ketua DPC se-Indonesia, dan harus mendapat persetujuan Ketua Majelis Tinggi Partai (MTP) dalam hal ini Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Tags :
Kategori :

Terkait