JAMBI- Putusan terhadap sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Pilgub Jambi 9 Desember lalu, atas gugatan yang dilayangkan pasangan Cek Endra-Ratu Munawaroh ke Mahkamah Konstitusi (MK), akan dibacakan hari ini (22/3).
Berdasarkan rilis dari situs resmi Mahkamah Konstitusi RI, perkara tersebut bernomor 130/PHP.GUB-XIX/2021 akan diputuskan pada 22 Maret 2021 pukul 13.30 WIB.
Babak akhir sengketa Pilgub Jambi ini tentu sangat dinantikan masyarakat. Jika gugatan CE-Ratu itu dikabulkan oleh majelis hakim, maka KPU Provinsi Jambi selaku Tergugat dipastikan akan melaksanakan Pemilihan Suara Ulang (PSU).
Namun, jika gugatan tersebut ditolak MK, maka KPU Provinsi Jambi dalam hal ini akan melanjutkan ketahapan selanjutnya yakni penetapan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi terpilih dalam jangka waktu 3 hari setelah putusan itu dibacakan.
Kuasa hukum tergugat KPU Provinsi Jambi, Syahlan Samosir, mengatakan pihaknya selaku tergugat dalam perkara ini tentunya optimis permohonan penggugat dalam hal ini pasangan CE-Ratu ditolak oleh MK.
“Ya, kita masih optimis (gugatan penggugat ditolak,red, karena sudah bantah dalil-dalil mereka,” tegasnya.
Jikapun diterima dan harus dilakukan pemungutan suara ulang (PSU), Syahlan mengatakan KPU siap melaksanakannya. Hal ini karena kedua kemungkinan itu sudah dikaji dan dibahas oleh pihak KPU Provinsi Jambi.
“Ya siaplah, karena keputusan itu final dan mengingat, ya harus dilaksanakan,” pungkasnya. (wan)