Haris-Sani Mengalami Ketidakadilan di Mahkamah Konstitusi

Rabu 31-03-2021,00:00 WIB
Oleh:

Oleh Abdul Bari Azed

 MAHKAMAH Konstitusi dialam sengketa pilgubJambi telah memutuskan PSU (Pemungutan Suara Ulang ) di 88 TPS  di lima kabupaten/Kota dalam Provinsi Jambi. Putusan MK yang dibacakan pada hari Senin 22 Maret 2021 yang baru lalu yang sempat beberapa kali penundaan waktunya itu  mengabulkan sebagian dari permohonan Pemohon CE-Ratu dalam perkara Nomor 130/PHP GUB-XIX/2021.

 

Adapun PSU tersebut adalah sebagai berikut :

 

  1. Kabupaten Muaro Jambi  a.Kecamatan Sungai Gelam (1) Kel/desa SunaiGelam di TPS 04 dan TPS 05 (2) Kel/Desa Ladang Panjang diTPS 02, TPS 03, TPS 04, TPS 05, TPS 06, TPS 07, TPS 12, TPS 13, TPS 14,TPS1 6 danTPS 19..
  2. Kecamatan Sungai Bahar (1) Kel/Desa Tannjung Harapan di TPS 04, (2) Kel/DesaMekar Sari Makmur  di TPS 055 danTPS 06,Kel/Desa Suka Makmur di TPS 05. (3) Kel/Desa Marga Mulya di TPS 03,TPS 04, TPS 07 dan TPS 0.
  3. Kecamatan Jambi Luar Kota (!) Kel/Desa Pijoan di TPS 02,TPS 03, TPS 04, TPS 08,TPS 10 danTPS12, Kel/Desa Pematang Gajah di TPS 02, TPS 04 danTPS 05, Kel/Desa Rengas Bandung di TPS01, TPS 02, dan TPS 06. (4) Kel/Desa Pematang Jering di TPS 01 (5) Kel/Desa Maro Sebo di TPS 01 (6) Kel/Desa Danau Sarang Elang di TPS 02, (7) Kel/Desa Sungai Duren di TPS 01, TPS 02, dan TPS,03, (8) Ke/Desa Simpang Sungai Duren di TPS 01, TPS 05 dan TPS 06. (9) Kel/Desa Penyengat Olak di TPS 01 dan TPS 04, (10) Kel/Desa Senaung di TPS 04 (11) Kel/Desa Kademangan di TPS04, (12) Kel Desa Mendalo Darat di TPS 15, TPS 16 dan TPS 19 (13) Kel/Desa Mendalo Indah di TPS 02, TPS 003, TPS 04, TPS 05, TPS 07 dan TPS 08, (14) Kel/Desa Muaro Pijoan di TPS 01, TPS 02 dan TPS 05.

 

  1. Kabuaten Kerinci
  2. a) Kecamatan Danau Kerinci  di Kel/Desa Koto Tuo Ujung Pasir di TPS 01,
  3. b) Kecamatan Sitinjau Laut

di Kel/Desa Pondok Beringin di TPS 02

  1. c) Kecamatan Bukit Kerman (1) Kel/Desa Lolo Gedang di TPS 01, (2) Kel/Desa Lolo Hilir  di TPS 01, (3) Kel/Desa Pasar Kerman di TPS 01, d) Kecmatan Gunung Raya di Kel/Desa Dusun Baru Lempur di TPS 01 dan TPS 02.

 

  1. Kabupaten Batanghari
  2. a) Kecamatan Bajubang (1) Kel/Desa Bungku di TPS 04 (2) Kel/Desa Bajubang di TPS10 (3) Kel/Desa Penerokan di TPS 17
  3. b) Kecamatan Mersam (1) Kel/Desa Sengkati Kecil di TPS 03, (2) Kel/Desa Kembang Paseban di TPS 08.
  4. c) Kecamatan Maro Sebo Ulu pada Kel/Desa Kembang Seri Baru di TPS 02 d)Kecmatan Muaro Bulian pada Kel/Desa Napal Sisik di TPS 01.

 

4) Kota Sungai Penuh  di Kecamatan Koto Baru pada Kel/Desa Duyng Sakti di TPS 01.

 

  1. Kabupaten Tanjung Jabung Timur
  2. a) Kecamatan Sadu  pada Kel/Desa Sungai Lokan di TPS 01danTPS 05,
  3. b) Kecamatan Mandahara pada Kel/Desa Mendahara Ilir di TPS 08,
  4. c) Kecamatan Dendang  (1) Kel/Desa Dendang di TPS 03, (2) Kel/Desa Kota Kandis Dendang di TPS 01, TPS 02 dan TPS 03. (3) Kel/Desa Sidomukti di TPS 02, TPS 04 dan TPS 06 (4) Kel/Desa Rantau Indah di TPS 01dan TPS 08 (5) Kel/Desa Catur ahayu di TPS 01dan TPS 06.

 

Putusan PSU menngkat

 

Putusan MK yang memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) dalam pilkada serentak 2020 menngkat dibandingkan dengan pilkada serentak 2015. Menurut catatan peneliti dari Konstitusi dan Demokrasi (Kode) Inisiatif Pada pilkada 2015 terdapat tempat putusan MK berupa PSU, sedangkan pada pilkada serentak 2020 ada 13 perkara yang mengabulkan sebagian permohonan. Selanjutnya menurut Kode Inisiatif latarbelakang terjadinya putusan PSU oleh MK sebagian besar disebabkan persoalan pelanggaran penyelenggara pilkada.Pelanggarannya beragam, mulai dari pembukaan kotak suara tanpa mematuhi aturan yang berlaku, pemilih yang memilih lebih dari satu kali,,daftar pemilih tetap (DPT),yang tidak logis dan valid serta penyelenggara yng tidak profesional. Selanjutnya pelanggaran yang menyebabkan PSU pada pilkada serentak 2020 karena penyelenggara yang tidak siap,baik dari tata cara dan prosedur pemilihan maupun persoalan hak pilih. Dalam sidang pengucapan putusan MK memerintah KPU melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) antara lain, Pilbup Wondama, Papua Barat, Pilbup Yalimo, Papua, Morowali Utara, Sulawesi Tengah,Pilgub Kalimantan Selatan,Nabire, Sekadau, Kalimantan Barat 

Tags :
Kategori :

Terkait