SENGETI- Pemkab Muaro Jambi melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) melakukan Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) bersama Kejaksaan Negeri Muaro Jambi.
Pendampingan Penertiban Aset Pemerintah Kabupaten Muarojambi yang akan mulai dilaksanakan pada Tahun 2021 ini, hal ini bertujuan untuk melakukan penertiban dan melakukan pendataan aset Pemerintah.
Kegiatan ini berlangsung di Ruang Rapat Pemkab Muarojambi pada Rabu (31/3) yang dihadiri oleh Kejari Muaro Jambi Melinda SH MH dan Kepala BPKAD Muaro Jambi Alias SH MH.
Poto bersama usai penandatanganan MoU
Dengan MoU ini Kejaksaan Negeri Muaro Jambi akan membantu Pemkab Muarojambi dalam pekerjaan melakukan Pendataan dan penertiban aset yang ada di Pemkab Muarojambi seperti barang bergerak maupun barang tak bergerak.
\"Dengan bantuan dari Kejari ini tentu kami akan bergerak dengan lebih semangat dan lebih leluasa dari didampingi oleh Jaksa, semoga hasilnya akan baik,\"ujar Alias.(era/adv)