KUALATUNGKAL - Setelah mendalami perkara kasus pelajar yang mengadakan acara party diskotik, acara “The Class Of 21 Great Party”. Pada Sabtu malam minggu (10/04) lalu. Polres Tanjung Jabung Barat dengan cepat dan teliti telah menetapkan salah satu tersangka pada kasus tersebut.
Kapolres Tanjung Jabung Barat AKBP Guntur Saputro melalui Kasat Reskrim AKP Jan Manto Hasiholan menyampaikan, telah menetapkan 1 orang tersangka dalam perkara tersebut
\"Sudah ditetapkan satu tersangka RUDI CANDRA als ABU Bin ABDULLAH,\" ujarnya di hubungi Senin(12/04) pagi.
Tersangka disangkakan dengan pasal 160 KUHPidana dan atau Pasal 93 UU Nomor 06 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Dipasal tersebut mengatakan, Tindak Pidana \"barang siapa dimuka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasarkan ketentuan undang-undang dan atau setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat.
Diberitakan sebelumnya, Entah apa yang ada dipikirkan Pelajar Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 1 Kabupaten Tanjabbar. Disaat pemerintah sedang gencar gencarnya menekan angka kasus covid 19 dengan larangan protokol kesehatan seperti tidak melaksanakan kegiatan yang ramai. Malah para pelajar ini mengadakan acara party diskotik, acara “The Class Of 21 Great Party”.
Adanya kegiatan yang digelar gedung pola kantor Bupati ini terpaksa dibubarkan polisi. Selain dibubarkan, sejumlah siswa pun diperiksa oleh polisi. Acara The Class Of 21 Great Party dibubarkan polisi pada Sabtu malam (10/4/21) sekitar pukul 23.55 WIB.
Kegiatan yang harusnya bermutu dan mendidik untuk generasi bangsa itu dibubarkan Polisi karena acara tersebut bak acara dugem di diskotik.
Beredar dalam sebuah video berdurasi 16 detik yang beredar, terlihat sejumlah siswa berjoget ria dibawah lampu lighting kelap-kelip warna warni dan suara musik DJ yang diputar dengan keras. Bahkan sejumlah siswa dan siswi yang hadir dalam acara tersebut pun ada yang tidak menggunakan masker.
Mendapat adanya laporan, Kapolres Tanjabbar AKBP Guntur Saputro, S.IK, MH langsung mendatangi lokasi acara yang digelar oleh siswa-siswi SMAN 1 Tanjabbr tersebut dan meminta panitia untuk bertanggung jawab.
Sejumlah siswa SMAN 1 Tanjabbar digeledah dan diperiksa oleh pihak Kepolisian Polres Tanjabbar. Sejumlah siswa tersebut digeledah badan dan barang bawaannya. Mulai dari kantong baju dan celana hingga ke dalam sepatu. (Sun)