JAMBI - Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) wilayah V Jambi sudah melakukan sosialisasi pelarangan mudik kepada pelaku usaha transportasi umum di Provinsi Jambi. Ini untuk menindaklanjuti Permenhub Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021 dalam rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19.
Seperti pada Senin pagi (19/4) BPTD Wilayah V Jambi bersama Ditlantas Polda Jambi mendatangi sejumlah Perusahaan Otobus (PO) dan Travel khususnya yang ada di Kota Jambi mesosialisasikan aturan larangan mudik tersebut.
Kepala BPTD Wilayah V Jambi Bahar Latief mengatakan aturan larangan mudik Idul Fitri ini berlaku tanggal 6 - 17 Mei 2021. Pada masa itu semua armada angkutan umum baik darat, laut maupun udara untuk sementara dilarang beroperasi sesuai Peraturan Menteri Perhubungan No 13 Tahun 2021.
\"Larangan tersebut dikecualikan untuk orang sakit dengan surat keterangan dokter, kemudian angkutan produk bahan pokok,\" ungkap Bahar.
Lanjut Bahar, nantinya bersama Direktorat Lantas Polda Jambi akan membentuk tim yang akan ditugaskan untuk menjaga di pos pintu-pintu perbatasan Provinsi Jambi dengan Provinsi tetangga. \"Kalau ada angkutan umum yang nekat jalan, maka akan disuruh putar balik,\" sebutnya.
Larangan mudik ini tidak hanya berlaku untuk angkutan antar kota antar Provinsi tetapi juga antar kota dalam provinsi. Kecuali di beberapa kota besar yang telah ditentukan dalam peraturan meteri tersebut di antaranya Jabotabek dan Medan-Binjai.
\"Tapi kalau untuk di Provinsi Jambi tidak ada. Antar Kabupaten juga dilarang mudik,\" jelasnya.
Sementara itu Dirlantas Polda Jambi Kombes Pol Heru Sutopo berharap aturan larangan mudik ini bisa dilaksanakan oleh masyarakat terutama para angkutan umum untuk menghentikan operasional pada tanggal 6-17 Mei 2021.
\"Di dalam SE 13 itu sudah jelas dikatakan selama idul fitri operasional angkutan umum termasuk penyebrangan tidak beroperasi. Jadi percuma kawan-kawan mau jalan ke Jawa karena di penyeberangan juga tidak dilayani,\" pungkasnya. (aba)