Ini Kriteria Diterapkannya PPKM Mikro di Provinsi Jambi

Rabu 21-04-2021,00:00 WIB

JAMBI-Epidemiolog sekaligus tim pakar satgas penanganan Covid-19 Provinsi Jambi Dr. Ummi Kalsum, SKM, MKM mengakui, Provinsi Jambi ditetapkan pusat sebagai daerah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) oleh pusat dikarenakan faktor melonjaknya kasus Covid-19 dalam sebulan belakangan ini.

Ia menjelaskan kriteria penetapan PPKM meliputi kasus kesembuhan, kasus aktif, kasus kematian dan tempat tidur rumah sakit yang terpakai karena Covid-19 atau Bed Occupancy Red (BOR).

\"Dan kondisi sebulan terakhir kita cenderung meningkat baik kasus aktif, kematian dan BOR yang semakin bertambah. Itu yang melandasi Jambi ditetapkan melakukan PPKM Mikro ini ke-6,\" sebut Ummi.

Ummi menambahkan ketetapan Jambi masuk PPKM Mikro tertuang dalam Instruksi Mendagri nomor 9 tahun 2021 pada tanggal 19 April. Ketetapan ini harus dilaksanakan pada dua minggu yakni 6 April hingga 3 Mei.

\"Nantinya akan dikaji dalam dua minggu kalau kasus masih meningkat tidak menutup kemungkinan PPKM Mikro tak dicabut dan akan diperpanjang,\" ujarnya.

Ummi mengemukakan PPKM ini juga berbeda dengan karantina daerah.

\"Jika karantina daerah kebutuhan daerah harus dipenuhi pemerintah, sementara untuk PPKM mikro ini tak ada kewajiban pemenuhan kebutuhan masyarakat, ‘’ jelasnya. (aba)

Tags :
Kategori :

Terkait