Namun sesampainya di rumah sakit, pihak medis menyatakan nyawa korban sudah tidak dapat tertolong lagi. Korban meninggal karena mengalami pendarahan hebat pada luka tusuk di bagian leher. Kini pelaku yang telah mengakui kesalahannya itu telah ditahan di Mapolresta Mataram.
Akibat perbuatan pidananya, pelaku ditetapkan sebagai tersangka yang terancam pidana paling berat 15 tahun penjara. Ancaman itu sesuai dengan Pasal 44 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) atau Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Subsider Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. (antara/jpg)
Sumber: www.fajar.co.id