Polisi Ungkap Pelaku Pengirim Sate Beracun, Ditunjukan Untuk Pria Berprofesi PNS, Pemberi Harapan Palsu Untuk

Senin 03-05-2021,00:00 WIB

“Ancaman hukumannya penjara seumur hidup, mati atau 20 tahun penjara. Saat ini pelaku sudah ditahan di Polres Bantul,” tegasnya.(dhe/pojoksatu/jpr)

Sumber: www.pojoksatu.id

Tags :
Kategori :

Terkait