Pada aspek integritas, pegawai diukur konsistensi dalam berperilaku yang selaras dengan nilai, norma, dan atau etika organisasi atau berbangsa dan bernegara, serta bersikap jujur.
Selanjutnya pada aspek netralitas ASN, pegawai KPK diukur tindakan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.
Dan anti radikalisme, pegawai KPK diukur sikap tidak menganut paham radikalisme negatif, memiliki toleransi, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan pemerintahan yang sah, dan/atau tidak memiliki prinsip konservatif atau liberalisme yang membahayakan dan yang menyebabkan disintegritas. (ral/rmol/pojoksatu/fajar)
Sumber: www.fajar.co.id