JAKARTA – Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisina menegaskan, nasib 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak lulus tes wawasan kebangsaan tetap menjadi kewenangan KPK. Mereka masih merupakan bagian dari tanggung jawab KPK.
“Itu menjadi kewenangan KPK,” kata Bima dikonfirmasi, Jumat (7/5).
Bima tak menjelaskan secara rinci soal KPK akan berkoordinasi terkait nasib 75 pegawai itu. Menurutnya, lembaga antirasuah sendiri yang nantinya akan menentukan nasib puluhan pegawai itu. “KPK akan menyampaikan kepada mereka nanti,” tegas Bima.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan 75 nama yang tidak memenuhi syarat tes wawasan kebangsaan (TWK) ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Dia mengklaim, belum ada rencana untuk memecat 75 pegawai.
“KPK akan melakukan koordinasi dengan Kemenpan RB dan BKN terkait tindak lanjut terhadap 75 pegawai yang dinyatakan TMS (tidak memenuhi syarat),” ucap Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK Cahya Harefa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (5/5).
Selama belum ada penjelasan dari Kemenpan RB dan BKN, KPK tidak akan memberhentikan 75 pegawai yang dinyatakan tidak lulus tersebut.
“KPK sampai saat ini tidak pernah menyatakan melakukan pemecatan terhadap pegawai yang dinyatakan tidak memenuhi syarat sampai dengan keputusan lebih lanjut sesuai dengan perundang-undangan terkait ASN,” cetus Cahya.
Sebagaimana diketahui, sejak 18 Maret sampai 9 April 2021, KPK bekerjasama dengan BKN RI telah melakukan asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK) terhadap 1.351 pegawai. Terdapat dua orang diantaranya tidak hadir pada tahap wawancara.
Pelaksanaan asesmen pegawai KPK bekerjasama dengan BKN RI telah sesuai dengan Pasal 5 ayat (4) Perkom KPK Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengalihan Pegawai KPK menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Hasilnya, pegawai yang memenuhi syarat sebanyak 1274 orang. Sedangkan pegawai yang tidak memenuhi syarat sebanyak 75 orang.(jpg/fajar)
Sumber: www.fajar.co.id