JAKARTA-Klaim Pimpinan KPK yang tidak akan memberhentikan 75 pegawainya yang tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) untuk tidak diberhentikan dari pekerjaannya ternyata hanya isapan jempol belaka.
Diam-diam, ternyata pimpinan lembaga antirasuah yang dipimpin Firli Bahuri ternyata telah mengeluarkan surat keputusan pimpinan, yang berisi menonjobkan 75 pegawai yang tak lolos TWK.
Berdasarkan surat yang didapat JawaPos.com, dalam surat keputusan yang ditanda tangani Ketua KPK Firli Bahuri ini, 75 pegawai yang tak lolos TWK diminta menyerahkan tanggung jawab pekerjaannya kepada atasannya.
“KESATU Menetapkan nama-nama pegawai yang tersebut dalam Lampiran Surat Keputusan ini, Tidak Memenuhi Syarat dalam Rangka Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara,” demikian bunyi surat yang didapat JawaPos.com (grup FAJAR), Sabtu (8/5/2021).
“KEDUA Memerintahkan kepada pegawai sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU agar menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasan langsungnya sambil menunggu keputusan lebih lanjut,” imbuh bunyi surat tersebut.
Terkait kabar adanya surat penonjoban ini, sejumlah pegawai KPK yang namanya masuk dalam 75 orang yang tak lolos TWK mengaku sudah mengetahui adanya surat tersebut. Kabarnya, mereka akan dinonjobkan mulai Senin (10/5)-Selasa (11/5) pekan depan.
Terkait hal ini, hingga berita ini diturunkan, sejumlah pimpinan KPK, Sekjen KPK Cahya Harefa hingga Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri belum membalas pesan konfirmasi yang dilayangkan.
“KPK akan melakukan koordinasi dengan KemenPANRB dan BKN terkait tindak lanjut terhadap 75 pegawai yang dinyatakan Tidak memenuhi syarat,” tegas Cahya dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (5/5/2021) lalu. (jpg)
Sumber: www.fajar.co.id