JAKARTA — Penyidik senior Novel Baswedan dan 74 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lainnya telah dinonaktifkan. Hal ini lantaran tidak lolos dalam tes wawasan kebangsaan (TWK) untuk menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk buka suara terkait polemik 75 pegawai yang tidak lolos dalam TWK. Sebab TWK tersebut dimaksudkan alih status pegawai KPK menjadi ASN. Presiden Jokowi adalah pemimpin tertinggi ASN, sudah sepatutnya memberikan sikap terkait polemik yang terjadi.
“Kalau bicara soal ASN dan pembina tertinggi ASN adalah Presiden, jadi memang harusnya Presiden buka suara apa yang sebenarnya dilihat,” ujar Zainal kepada JawaPos.com, Rabu (12/5).
Zainal mengatakan, dengan Presiden memberikan sikap maka publik akan mengetahui komitmen Presiden Jokowi dalam peberantasan korupsi atau tidak. “Ini soal Presiden harus bicara, paling enggak kita akan tahu merestui atau tidak,” katanya.
Meski begitu, Zainal berharap Presiden Jokowi bisa bersikap untuk memulihkan status 75 pegawai KPK tersebut. Sehingga Novel Baswedan cs bisa berkerja dalam pemberantasan korupsi. Selain itu, Zainal mengatakan perlunya Presiden Jokowi bersikap karena dalam TWK tersebut banyak pertanyaan-pertanyaan yang dinilai aneh.
Adapun deretan pertanyaan kontroversi dalam TWK pegawai perempuan adalah, Bersediakah melepas jilbab? Bersedia atau tidak menjadi istri kedua? hingga Pada saat pacaran pernah melakukan apa saja?
“Dalam kaitan itu Presiden juga melakukan evaluasi terhadap proses seleksi yang katanya pertanyaanya enggak mutu,” tegasnya.
Zainal menuturkan, merujuk pada Permendagri Nomor 71/2012 tentang Pedoman Pendidikan Wawasan Kebangsaan itu tidak ada tes. Melainkan, di Permendagri itu adalah pelatihan bukan tes kebangsaan. “Jadi persoalan kebangsaan ini sendiri kita enggak mengerti maksudnya seperti apa. Nah, di titik itu sebenarnya Presiden perlu bicara sebagai pembina ASN tertinggi,” pungkasnya.
Seperti diketahui, Ketua KPK Firli Bahuri mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Pimpinan KPK Nomor 652 Tahun 2021. SK ditetapkan di Jakarta 7 Mei 2021. Untuk salinan yang sah tertanda Plh Kepala Biro SDM Yonathan Demme Tangdilintin.
Dalam SK tersebut terdapat empat poin. Pertama, menetapkan nama-nama pegawai yang tersebut dalam lampiran surat keputusan ini tidak memenuhi syarat dalam rangka pengalihan pegawai KPK menjadi ASN. Kedua, memerintahkan kepada pegawai sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu agar menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasan langsungnya sambil menunggu keputusan lebih lanjut.
Ketiga, menetapkan lampiran keputusan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan ini. Keempat, keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
Penyidik senior KPK Novel Baswedan, masuk dalam daftar 75 pegawai yang dinonaktifkan tersebut. Para pegawai KPK yang tidak lolos TWK tersebut mengaku sudah menerima surat tersebut pada Selasa (11/5) sore. SK tersebut berisi penetapan keputusan pimpinan KPK tentang hasil tes wawasan kebangsaan yang tidak memenuhi syarat dalam rangka pengalihan pegawai KPK menjadi ASN. (jpg/fajar)
Sumber: www.fajar.co.id