MenPAN-RB Keluarkan SE Terbaru Lagi, Seluruh ASN Wajib Tahu

Kamis 20-05-2021,00:00 WIB

JAKARTA - Instansi pemerintah didorong untuk menerapkan Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara (ASN). Salah satunya dengan mengimplementasikan penilaian penerapan Manajemen Talenta ASN di instansi pemerintah.  Menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo, kebijakan mengenai hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 10/2021 tentang Penilaian Penerapan Manajemen Talenta ASN pada Instansi Pemerintah.

“SE ini dimaksudkan sebagai kebijakan pendukung PermenPAN-RB No. 3/2020 tentang Manajemen Talenta ASN,” kata Menteri Tjahjo dalam SE tersebut. SE yang ditujukan kepada pejabat pembina kepegawaian (PPK) instansi pusat dan daerah ini berlaku sebagai pedoman bagi instansi pemerintah dalam melaksanakan berbagai tahapan dan langkah penerapan Manajemen Talenta ASN.  Selain itu, untuk mengukur implementasi Manajemen Talenta ASN pada instansi pemerintah yang berpredikat indeks sistem merit sangat baik pada 2020, melalui penilaian atas status kemajuan dalam penerapan Manajemen Talenta ASN.

Dalam SE tersebut, juga diatur ketentuan mengenai penilaian penerapan Manajemen Talenta ASN di instansi pemerintah. Pertama, PPK tiap instansi diminta untuk mengimplementasikan tahapan dan langkah penerapan Manajemen Talenta ASN. 

Kedua, bagi instansi pemerintah tertentu, yang dalam hal ini instansi yang memperoleh indeks sistem merit sangat baik di tahun 2020 bisa dilakukan penilaian penerapan Manajemen Talenta ASN. 

Lalu, bagi instansi pemerintah tertentu tersebut, penilaian penerapan Manajemen Talenta ASN dilaksanakan berdasarkan kuesioner evaluasi. Ketentuan terakhir menyebutkan bahwa MenPAN-RB mengukuhkan suksesor sesuai dengan rencana suksesi. MenPAN-RB juga menetapkan instansi pemerintah yang telah menerapkan Manajemen Talenta ASN. \"Kehadiran SE ini dimaksudkan untuk mengakselerasi dan mendorong keberhasilan pencapaian tujuan dari Manajemen Talenta ASN,\" terang Menteri Tjahjo. 

Dikatakannya, tujuan dari SE ini adalah untuk memastikan rencana suksesi untuk penempatan memuat suksesor dari kelompok rencana suksesi hasil pemetaan talenta yang berdasarkan aspek potensial dan kinerja terbaik.  Kemudian, kata Tjahjo, untuk mengukur tingkat penerapan Manajemen Talenta ASN pada instansi pemerintah dengan indeks merit sangat baik pada  2020. Selain itu, juga untuk memastikan kesesuaian antara kebijakan dan implementasi Manajemen Talenta ASN serta memetakan pelaksanaan kebijakan untuk penerapan Manajemen Talenta ASN secara nasional.  \"Keberadaan SE ini ditujukan sebagai bahan monitoring dan evaluasi untuk pengembangan dan penyempurnaan terkait kebijakan Manajemen Talenta ASN ke depannya,\" tuturnya.

Lebih lanjut dijelaskan, untuk menerapkan Manajemen Talenta ASN pada instansi pemerintah, perlu dilakukan tahapan dan langkah penerapan Manajemen Talenta ASN. Terdapat lima tahapan, yakni komitmen dan kapasitas organisasi, infrastruktur penyelenggaraan manajemen talenta, akuisisi talenta, pengembangan dan retensi talenta, serta penempatan talenta. 

Untuk diketahui, Manajemen Talenta ASN diberlakukan sesuai dengan PermenPAN-RB No. 3/2020 tentang Manajemen Talenta ASN. Manajemen Talenta ASN merupakan sistem untuk menemukan dan mempersiapkan talenta terbaik untuk mengisi posisi kunci sebagai pemimpin masa depan dan posisi yang mendukung urusan inti organisasi.  \"Dengan menerapkan manajemen talenta di instansi pemerintah, maka bisa melengkapi, memperkuat, dan mengakselerasi penerapan sistem merit di masing-masing instansi pemerintah,\" pungkasnya. (esy/jpnn)


Tags :
Kategori :

Terkait