JAKARTA — Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri kembali menegaskan, tidak akan memecat 75 pegawai yang tidak memenuhi syarat tes wawasan kebangsaan (TWK) alih status pegawai menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Firli mengklaim, tidak pernah terpikirkan untuk memberhentikan pegawai KPK.
“Mungkin ada yang bertanya bagaimana yang 75, kami ingin pastikan, sampai hari ini tidak pernah KPK memberhentikan, tidak pernah KPK memecat dan tidak pernah juga berpikir KPK untuk menghentikan dengan hormat maupun tidak hormat,” kata Firli di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (20/5).
Firli tak memungkiri, perhatian publik kini tertuju pada KPK terkait polemik 75 pegawai yang tidak memenuhi syarat menjadi ASN. Dia pun mengapresiasi arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait polemik 75 pegawai.
“Semua mata semua telinga terfokus kepada KPK, kami menyadari itu dan kami juga sangat mengapresiasi apa yang telah disampaikan oleh Presiden Republik Indonesia terkait dengan mekanisme alih pegawai KPK menjadi ASN,” ucap Firli.
Jenderal polisi bintang tiga ini menuturkan, alih status menjadi ASN merupakan amanat Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Aturan ini sebagaimana tertuang dalam Pasal 1 UU KPK, proses pengalihan pegawai KPK menjadi ASN diberikan waktu dua tahun.
“Kalau kami hitung hari ini sudah setahun setengah, karena Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 disahkan pada tanggal 17 Oktober 2019, berarti Kami punya waktu hanya tinggal empat bulan,” ungkap Firli.
Mantan Kapolda Sumatera Selatan ini pun menyampaikan, alih status pegawai menjadi ASN ini juga diatur dalam Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 7 Tahun 2020 tentang Organisasi Tata Kerja KPK.
“Pengembangan organisasi didasarkan kepada tugas pokok KPK setidaknya tugas pokok KPK ada enam, maka enam tugas KPK itu harus diwadahi di setiap bidang fungsi KPK,” pungkas Firli.
Sebagaimana diketahui, buntut penerbitan surat keputusan (SK) nonaktif 75 pegawai KPK, Firli Bahuri Cs atai lima pimpinan KPK dilaporkan ke Dewan Pengawas dan Ombudsman Republik Indonesia. Pasalnya, Firli meminta 75 pegawai yang gagal menjadi ASN untuk menyerahkan tanggung jawan dan tugasnya kepada atasan masing-masing. (jpg/fajar)
Sumber: www.fajar.co.id