Christopher juga membenarkan adanya kerja sama jual beli condotel atau apartemen dengan PT. Gracia Griya Kencana atas pembelian 150 unit Condotel The Kalyana Bandung di Jalan Buah Batu Kota Bandung dengan nilai proyek Rp 107,5 miliar. PT Gracia Griya Kencana bertindak selaku penjual Unit Condotel dan PT. Royal Premier International bertindak selaku pembeli unit. Unit tipe Superior dijual perunit senilai Rp 717 juta. Namun berdasarkan dengan Perjanjian Pengikatan jual Beli Kolektif bahwa pemesanan tersebut bersifat terbuka. Dengan artian PT Royal Premier International dapat menentukan lokasi unit-unitnya sebanyak 150 unit.
Pada saat itu, uang pembelian dari konsumen tidak langsung dibayarkan kepada PT Gracia Griya Kencana. Sebagian dana digunakam oleh Indra untuk diinvestasikan dan diputar di PT Monex Investindo. Kegiatan ini juga sudah disetujui oleh Christopher. “Investasi tersebut mengalami kerugian hingga sebesar Rp 30 miliar,” kata Christopher seperti dikutip dalam berkas putusan.
Akibat kegagalan investasi itu, PT RPI otomatis tidak dapat melaksanakan kewajibannya terhadap para pembeli unit The Kalyana Condotel. Akibatnya, para pembeli harus merugi karena gagal mempunyai hunian, setelah uang dibayarkan. (JPC)
Sumber: www.fajar.co.id