Dia sempat dituntut 3 tahun penjara, lalu hakim memutuskan hanya 14 bulan. JPU tidak terima dan melakukan banding.
Namun, yang terjadi, malah hukum Jerinx berkurang menjadi 10 bulan. Bahkan tim JPU melakukan kasasi, dan akhirnya Jerinx tetap hanya menjalani 10 bulan penjara.
Jerinx terjerat kasus ini, setelah memprotes keras prosedural pemeriksaan ibu hamil di tengah pandemi. Kritik ini dilakukannya karena ada kejadian di beberapa daerah ibu hamil meninggal atau anaknya tak bisa diselamatkan, lantaran harus mengikuti prosedur Covid saat di rumah sakit, di tengah mendesak ingin melahirkan.
Dia meminta penjelasan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) atas apa yang terjadi, namun dengan kata-kata yang teramat keras yaitu IDI kacung WHO. Kemudian, IDI Bali melaporkannya ke Polda Bali. (pojoksatu/fajar)
Sumber:www.fajar.co.id