JAKARTA– Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok membeberkan fasilitas kartu kredit korporat dengan limit hingga Rp 30 miliar.
Dia pun pun meminta fasilitas kartu kredit korporat bagi pejabat Pertamina ini dicabut. Hal ini menurutnya telah disepakati dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada Senin (14/06/2021) lalu.
Mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Said Didu pun memberikan tanggapan atas penyampaian mantan Gubernur DKI Jakarta itu.
Menurutnya, keputusan pemberhentian fasilitas seperti kartu kredit tak perlu diputuskan lewat RUPS. Cukup di dewan komisaris atau direksi.
“Pemberhentian fasilitas seperti ini tidak perlu sampai ke RUPS kecuali kalau untuk pencitraan. Cukup arahan dekom dan diputuskan pada rapat bersama Direksi dan Komisaris,” kata Said Didu dikutip Fajar.co.id di akun Twitternya, Kamis (17/6/2021).
Sebelumnya, Staf Khusus Menteri BUMN, Arya Sinulingga, mengatakan pihaknya telah melakukan pengecekan ke pihak Pertamina.
Namun limit kartu kredit yang disediakan limitnya hanya berkisar Rp 50 juta-Rp 100 juta per orang.
“Kami mendukung semua efisiensi yang dilakukan oleh setiap BUMN, apalagi kalau efisiensi tersebut berhubungan dengan capex [capital expenditure] dan opex [operational expenditure] yang memang mempengaruhi keuangan BUMN,” kata Arya dalam keterangannya, Rabu (16/6/2021).
“Dan hasil pantauan kami, limitnya tidak ada yang sampai Rp 30 miliar. Limit atasnya Rp 50 juta-Rp 100 juta. Dan pemakaian hanya untuk kepentingan perusahaan. Saya juga sudah cek ke Pertamina, menurut mereka tidak ada limit kartu kredit mencapai Rp 30 miliar, baik untuk direksi dan komisaris,” jelasnya.
Arya mengungkapkan, fasilitas kartu kredit diberikan oleh BUMN kepada pengurusnya untuk mengurangi penggunaan uang tunai, sehingga penggunaannya bisa dikontrol dan lebih transparan. (msn/fajar)
Sumber: www.fajar.co.id