JAMBI-Jalan tol di Provinsi Jambi terus berproses. Ada dua ruas tol direncanakan yakni ruas Jambi-Batas Rengat sepanjang 116 Kilometer (km) dan ruas Tempino- Jambi sepanjang 33,9 km dengan lebar 90 meter dari 60 meter yang dipergunakan. Targetnya, pada 2024 tulang penghubung (backbone) Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) yang ada di Provinsi Jambi ini bisa terkoneksi dengan ruas tol provinsi lainnya yang sudah diresmikan sebelumnya.
Sejauh ini tahapan sedang masuk sosialisasi dan pengukuran oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan tim satgas. Bahkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Satker Pengadaan Tanah Jalan Tol Wilayah II dari Direktorat Bebas Hambatan Kementerian PUPR juga telah ditugaskan di Jambi.
PPK jalan tol ini, terbagi menjadi tiga. Yakni PPK Jambi- Rengat 1 (Muaro Jambi dan Batanghari), PPK Jambi-Rengat 2 (Tanjab barat), serta PPK Jambi- Betung I (Muaro Jambi).
Dari data yang disampaikan PPK, Jambi Ekspres menghitung ada sekitar Rp2,1 Triliun berdasarkan dokumen perencanaan pengadaan tanah (DPPT) anggaran untuk pembayaran ganti untung lahan masyarakat yang dijadikan jalan tol ini. Rinciannya untuk Jambi-Rengat dianggarkan Rp408 Miliar sedangkan Tempino –Jambi lebih besar dianggarkan Rp1,7 Triliun.
Terbilang proses akhir untuk pembayaran ganti untung lahan ini masih panjang yakni ruang Tempino- Jambi ditargetkan pada 2022 mendatang, sementara Jambi- Batas Rengat setahun setelahnnya. Ini juga menyesuaikan dengan proses pengukuran dan persetujuan dari pemilik lahan dari harga yang ditetapkan tim independen penilai (aprassial) harga lahan, yang dilanjutkan dalam daftar nominatif (danom). Dan proses akhir pembayaran akan dilakukan APBN melalui dana dari Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN).
Untuk pembebasan lahan dan pekerjaan fisik Jambi- Rengat akan lebih dahulu dikerjakan mengingat ruas ini yang terlebih dahulu diproses di Jambi.
PPK Jambi-Rengat I Nuraini mengatakan, 566,59 hektar lahan yang akan dilakukan pembebasan lahan. Lahan ini terbentang di Kabupaten Muaro Jambi pada 2 Kecamatan dengan 6 desa. Serta terdapat pada 1 Kecamatan dan 1 desa di Batanghari.
Untuk progres saat ini tim satgas sudah sosialisasi dan melakukan identifikasi dan inventarisasi (lahan dan tanam tumbuh). Serta juga sudah dilakukan pengukuran di ruas ini. Ia juga tak menampik masih ada keberatan dari warga yang disampaikan seperti masalah luasan lahan tanam tumbuh. tumbuh dana luasan, bpn bilang dapat musyawarah,
“Seperti di Desa Tantan masih ada warga yang berkeberatan soal tanam tumbuh, untuk itu BPN ajukan untuk penilaian dan kami sepakat review ulang, ini untuk meminamilisir kesalahan. Dan jika sudah sepakat akan ada berita acara barulah dibuatkan daftar nominatif (harga),” terangnya saat di wawancarai Jambi Ekspres (7/2).
Namun untuk harga pihaknya belum bisa menyampaikan karena masih ada di tim penilai independent (aprassial).
Ditambahkan, PPK Jambi-Rengat II Linda Handayani untuk wilayahnya yang melintasi Tanjabbar ini, terdapat total 170 bidang tanah dengan luas per bidangnya bervariasi. Namun untuk totalnya ada 766 Hektar. Disini terdapat lahan perkebunan dan perusahaan.
Beberapa bidang juga sudah dilakukan pengukuran dan sudah diperoleh daftar nominatif (harga). Yang sudah ada seperti pada 7 bidang di Desa Brasau dengan luasan 4,2 Hektar. Setelah keluar daftar nominatinf ini maka akan dilakukan musyawarah dengan ketetapan harga yang sudah dinilai, dan selanjutnya baru masuk tahap ganti untung.
“Nantinya untuk kelanjutan musyawarah dengan masyarakat akan ditargetkan pada akhir Juli mendatang. Sementara untuk pembayaran ganti untung nanti kami targetkan di akhir Desember,” jelas Linda.
Sementara untuk ruas Tempino- Jambi prosesnya lebih lambat dibandingkan wilayah PPK sebelumnya. Ini lantaran proses ruas ini yang pada tahapan kedua diselesaikan di Pemprov Jambi ketimbang Jambi- Rengat.