JAMBI — Satgas Covid-19 Kota Jambi kembali menggelar rapat terkait kebijakan penanganan Covid-19 di Kota Jambi, Senin (5/7) di ruang pola kantor Walikota Jambi.
Walikota Jambi Sy Fasha mengatakan, secara garis besar hasil rapat tersebut, kegiatan pernikahan di balai pernikahan kembali diperbolehkan. Namun, dengan pembatasan yang ketat oleh Satgas, baik tingkat kecamatan, kelurahan serta RT.
“Untuk akad di rumah belum diperbolehkan. Namun resepsi pernikahan, nanti tim verifikator yang akan memperketat dan mengeceknya kembali,” kata Fasha.
Fasha menyebut, kedepan Tim Satgas penanganan Covid-19 Kota Jambi, akan mengeluarkan rekomendasi izin resepsi pernikahan dengan jangka waktu 2 minggu sebelum hari pelaksanaan.
“Ada beberapa alasan teknis, kenapa rekomendasi dikeluarkan dan ditetapkan 2 minggu menjelang hari pelaksanaan. Ini mengingat, kecenderungan kasus Covid-19 kadang naik dan kadang turun,” tuturnya. (hfz)