JAKARTA – Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menyatakan dr Lois ditahan Bareskrim Polri kasus dugaan hoax Covid-19. dr Lois sudah dipindahkan dari Polda Metro Jaya.
Bareskrim Polri menahan dr Lois yang tersandung kasus dugaan hoax tentang COVID-19. dr Lois dipindahkan dari Polda Metro Jaya ke Bareskrim malam ini, Senin (12/7).
“Laporan Dirtipidsiber (Brigjen Slamet Uliandi) dilakukan penahanan oleh penyidik,” ujar Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto saat dimintai konfirmasi oleh wartawan, Senin (12/7/2021).
Komjen Agus belum merinci lebih lanjut alasan mengenai penahanan dr Lois. Meski demikian, desakan penahanan terhadap dr Lois memang sudah muncul. Salah satunya pengacara Pitra Romadoni yang mendesak polisi menahannya.
Menurutnya, unggahan dr Lois sejauh ini telah membuat kegaduhan di masyarakat. Pernyataannya yang menyebut COVID-19 tidak berbahaya hingga pernyataan vaksin tidak mampu meningkatkan antibodi terhadap COVID-19 dinilainya telah meresahkan banyak pihak.
“Saya minta kepada Polri untuk menahan yang bersangkutan agar tidak terjadi keributan selanjutnya,” ujar Pitra.
Kasus dugaan hoax dr Lois Owien dilimpahkan ke Bareskrim Polri. dr Lois digiring ke Bareskrim Polri malam ini dari Polda Metro Jaya. dr Lois diam seribu bahasa.
Polda Metro Jaya melimpahkan kasus dugaan hoax dr Lois Owien ke Bareskrim Polri.
Pantauan wartawan, dr Lois keluar dari ruang penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada pukul 18.58 WIB, Senin (12/7).
dr Lois langsung masuk ke mobil tanpa sepatah kata pun.
dr Lois yang belakangan viral karena pernyataan kontroversial soal Covid-19, ditangkap Polda Metro Jaya.
Karena pernyataannya itu, dr Lois dianggap telah menyebarkan berita bohong kepada masyarakat luas.
“Dokter L telah menyebarkan berita bohong dan atau menyiarkan berita atau pemberitaan bohong dengan sengaja yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan rakyat,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan dalam jumpa pers di Mabes Polri yang disiarkan melalui YouTube, Senin (12/7/2021).
Tidak hanya itu, penyidik juga menangkap dr Lois atas dugaan pelanggaran terkait wabah penyakit menular.
“Dan atau menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah penyakit menular yang dia lakukan di beberapa platform media sosial,” ujarnya.