JAKARTA–BRI tidak hanya berperan sebagai salah satu penggerak perekonomian Indonesia, namun konsisten mengangkat peran sosial bagi masyarakat. BRI terus berupaya menyukseskan penyaluran stimulus Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) yang diberikan oleh pemerintah kepada masyarakat.
Sampai dengan saat ini, tercatat jumlah penerima BPUM 2021 melalui BRI berjumlah 8,2 juta penerima dengan total jumlah bantuan yg disalurkan sebesar Rp 9,84 triliun.
Dalam acara penyerahan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (30/7), Presiden RI Joko Widodo mengungkapkan bahwa BPUM tersebu tdiharapkan dapat membantu pemulihan kondisi perekonomian.“Tahun 2021 yang akan dibagikan untuk BPUM ini Rp 15,3 triliun yang dibagikan kepada 12,8 juta pelaku Usaha Mikro dan Kecil yang ada di seluruh tanah air. Kita berharap ini bisa membantu ekonomi kita semuanya,”ungkap Jokowi.
Dalam acara penyerahan tersebut turut hadir jajaran Kabinet Indonesia Maju diantaranya Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki.Hadir pula Direktur Utama lembaga keuangan sebagai mitra penyalur bantuan BPUM yakni Direktur Utama BRI Sunarso.
Direktur Utama BRI Sunarso mengungkapkan bahwa BRI berupaya maksimal dalam penyaluran BPUM ditengah PPKM Level 4 yang tengah berlangsung saat ini. Upaya itu antara lain hadirnya inovasi BPUM Reservation System untuk memudahkan dan mempercepat pencairan BPUM.
“Hingga saat ini realisasi penyaluran mencapai angka 77% dan kami optimis bisa selesai sesuai target akhir tahun ini,” jelasnya. BRI terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk mengajak melakukan pencairan BPUM pada waktu yang telah ditetapkan dan berpedoman pada protokol kesehatan.
Inovasi sistem reservasi online, dihadirkan untuk memberikan kemudahan bagi calon penerima BPUM dalam memperoleh informasi sebaran lokasi unit kerja bri untuk menghindari antrian. Sistem ini pun memudahkan masyarakat penerima BPUM untuk memperoleh nomor antrian pada unit kerja yang dituju. Proses pengecekan dan pencairan bantuan dengan sistem reservasi tersebut dilakukan melalui https://eform.bri.co.id/bpum.
Calon penerima BPUM hanyamenerima 1 kali stimulus BPU untuk 1 NIK (nomor induk kependudukan) dalam satu tahun anggaran. Hal ini menegaskan bahwa masyarakat penerima BPUM tidak dapat menerima stimulus BPUM 2 (dua) kali dalam tahun yang sama.
Untuk memaksimalkan stimulus BPUM ini,Sunarso juga mengungkapkan kesiapan perseroan yang telah merancang strategi untuk menangkap peluang tersebut dengan mengakselerasi penyaluran KUR. Salah satu strateginya yakni businesses follow stimulus yang terbukti memberikan dampak positif terhadap penyerapan KUR BRI. “Menurut hasil riset internal BRI, sebanyak 72 persen pelaku Usaha Mikropenerima BPUM membutuhkan modal kerja tambahan untuk mempercepat pemulihan usahanya dan mengembangkannya. Hal ini merupakan salah satu sumber permintaan KUR BRI sehingga penyalurannya on the track,” tambahnya.
Penyaluran BPUM merupakan salah satu implementasi program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang dilakukan oleh BRI. Selain program tersebut BRI berperan strategis dalam menyukseskan program pemerintah lainnya.
Hingga 30 Juni 2021,perseroan telah melakukan upaya-upaya strategis untuk membantu percepatan pemulihan ekonomi. Upaya tersebut antara lain restrukturisasi kredit terdampak Covid-19 sebesar Rp 175,16 triliun untuk 2,49 juta debitur dan memberikan subsidi bunga untuk UMKM Rp 5,51 triliun untuk 8,91 juta debitur. BRI juga melakukan penjaminan kredit UMKM Rp 19,45 triliun untuk 29 ribu debitur serta penyaluran KUR Super Mikro Rp 14,4 triliun untuk 1,64 juta debitur.
Sementara itu pada tahun lalu BRI telah melakukan penyaluran subsidi gaji bagi pekerja/buruh sebesar Rp 6,45 triliun untuk 5,38 juta rekening penerima. BRI juga sudah menyalurkan kembali me-leverage dana penempatan pemerintah di bank pelat merah kepada para debitur yang membutuhkan. BRI mendapat penempatan dana pemerintah total sebesar Rp 15 triliun pada 2020. Dari penempatan tersebut, BRI berhasil menyalurkan pinjaman kepada nasabah senilai Rp 136,7 triliun atau lebih dari 9 kali lipat nilai penempatan dana pemerintah.
Untuk dapat menerima dana BPUM, tidak semua masyarakat bisa menerimanya. Ada syarat-syarat yang harus dipenuhi sebagaimana tertulis dalam Peraturan Menteri Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Nomor 2 Tahun 2021. Syarat tersebut adalah pertama, Warga Negara Indonesia (WNI) dan memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dibuktikan dengan KTP Elektronik. Kedua, memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM. Ketiga, bukan Aparatur Sipil Negara, Anggota Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai BUMN atau BUMD. Keempat, tidak sedang menerima KUR. (*)