BANDARLAMPUNG- Wakil Bupati (Wabup) Lampung Tengah Ardito Wijaya rupanya disidang di Pengadilan Negeri Kelas II B Gunungsugih. Dalam perkara sidang pidana singkat 30 Juli 2021, Hakim Tunggal Aristia Akbar memvonis Ardito dengan sanksi sosial.
Dilihat dari laman Nomor Perkara 8/Pid.c/2021/PN Gns, terdakwa Ardito telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pelanggaran kewajiban menggunakan masker.Menjatuhkan sanksi administratif kepada terdakwa dengan kerja sosial membersihkan fasilitas umum di daerah Kecamatan Waypengubuan, Lampung Tengah, memakai atribut yang bertuliskan “Pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19 ” selama 90 menit.
Pun membebankan kepada terdakwa dengan membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000.
Sayangnya, Ardito sendiri enggan merespons saat hendak dikonfirmasi. Di-whatsApp dan dihubungi via telepon tetap tak menjawab. (sya/sur)
Sumber: www.radarlampung.co.id