JAMBI– Pemerintah Kota Jambi mengumpulkan denda dari penindakan protokol kesehatan Covid-19 di Kota Jambi untuk masuk ke kas daerah. Denda tersebut dikumpulkan dari pelaku usaha yang melanggar aturan Covid-19 dan denda dari masyarakat yang tidak taat protokol kesehatan Covid-19.
Hingga pertengahan Agustus, Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Jambi mencatat denda yang terkumpul mencapai Rp 475 juta.
Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Jambi, Nella Ervina mengatakan, jumlah tersebut terdiri dari denda yang dikumpulkan dari pelaku usaha Rp 317 juta dan masyarakat pelanggar tidak memakai masker Rp 158 juta.
“Itu jumlah sejak Januari di tengah pelaksanaan PPKM. Rinciannya terdiri dari 3.165 pelanggar masker dan 78 pelaku usaha,” kata Nella Ervina.
Lebih lanjut Nella menyebut, uang denda yang terkumpul tersebut bukan semata-mata keinginan pemerintah menarik uang dari masyarakat. Selain sebagai efek jera, denda uang yang terkumpul ini akan disimpan di kas daerah.
“Uang ini bukan untuk pribadi. Setelah kita masukkan ke kas daerah, nanti kita pergunakan kembali, apakah itu untuk membeli sembako, alat kesehatan, infrastruktur atau lainnya. Khususnya di masa pandemi ini,” tuturnya. (hfz)