Napi Koruptor Jadi Penyuluh Antikorupsi, Tokoh NU: Ajaib Memang KPK Sekarang

Minggu 22-08-2021,00:00 WIB

JAKARTA– Rencana Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang akan merekrut bekas narapidana koruptor untuk menjadi penyuluh antikorupsi menuai respons publik.

Salah satunya dari tokoh Nahdatul Ulama (NU), Umar Hasibuan. Menurutnya, langkah itu justru bertentangan dengan semangat pemberantasan korupsi.

Terlebih, pemerintah melalui Kementerian BUMN telah mengangkat mantan napi koruptor jadi komisaris BUMN. Diketahui, eks terpidana kasus korupsi Emir Moeis ditunjuk jadi sebagai komisaris PT Pupuk Iskandar Muda, anak usaha BUMN PT Pupuk Indonesia.

 

Mantan anggota DPR dari Partai Hanura itu pernah dijatuhi hukuman tiga tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Kourpsi pada 2014 karena terlibat dalam kasus suap proyek pembangunan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) di Tarahan, Lampung, tahun 2004.

Gus Umar sapaan akrab Umar Hasibuan mempertanyakan alasan KPK mengangkat penyuluh antikorupsi dari mantan napi koruptor.

“Emang zaman sudah gila. Stlh ex Napi Korupsi jadi Komisaris skrg jadi penyuluh anti korupsi. Ajaib emang @KPK_RI skrg,” kata Gus Umar dikutip Fajar.co.id di akun Twitternya @UmarChelsea75, Sabtu (21/8/2021).

Sebelumnya, Deputi Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat KPK, Wawan Wardiana menyatakan, pihaknya telah melakukan sosialisasi ke Lapas Sukamiskin dan Tangerang untuk menyeleksi napi koruptor yang bisa digandeng untuk menjadi penyuluh.

Dari dua lapas tersebut, hanya ada tujuh napi korupsi yang lolos skrining sehingga layak dijadikan calon penyuluh antikorupsi.

“Dari 28 (napi di lapas Sukamiskin) melalui beberapa tes, hanya empat orang yang memungkinkan, karena ada juga yang ingin,” kata Wawan dalam konferensi pers di Gedung KPK Jakarta, Jumat (20/8/2021).

Sementara itu, dari 22 napi koruptor di Lapas Tangerang, hanya tiga orang yang memungkinkan bisa digandeng menjadi penyuluh antikorupsi.

Seperti dikutip dari Antara, KPK pada 31 Maret 2021 lalu telah melakukan penyuluhan antikorupsi terhadap 24 narapidana kasus korupsi sebagai bagian program asimilasi, yaitu napi yang masa tahanannya akan segera berakhir. (msn/fajar)

Sumber: www.fajar.co.id

Tags :
Kategori :

Terkait