JAKARTA – Polisi telah menangkap pengendara Fortuner yang menggunakan plat nomor dinas Polri 3488-07 yang menjadi pelaku tabrak lari di Jalan Tentara Pelajar, Grogol Utara, Jakarta Selatan. Kepada penyidik, AS mengaku melaju dari Bintara, Bekasi Barat.
“Tersangka adalah driver, niatnya mau cari makan,” ungkap Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, Minggu (22/8/2021).
AS kemudian melaju melewati kawasan Kanal Banjir Timur (KBT). “Lurus lewat Casablanca, sampai ke Karet ke kiri,” ujarnya.
Dari lokasi itu, AS ternyata mengaku tidak tahu jalan sampai akhirnya melaju di Pejompongan dan Tentara Pelajar dengan melawan arah.
AS melakukan hal tersebut karena mengaku mengikuti peta online yang ternyata salah. “Kemudian mengikuti sepeda motor yang di depannya. Jadi mengikuti sepeda motor di depannya yang melawan arah,” jelasnya.
Tersangka dan Statusnya Pelajar
Atas perbuatannya, AS pun telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal berlapis. AS dijerat Pasal 310 ayat 1, 311 ayat 2, 311 ayat 3, dan 312 UU Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Kendati demikian polisi tak menahan AS lantaran ancaman pasal berlapis itu kurang dari lima tahun.Sementara, polisi memastikan bahwa AS bukan anggota Polri.
“Di KTP nya yang bersangkutan pelajar atau mahasiswa,” ungkap Sambodo.
Akan tetapi, diakuinya bahwa pemilik mobil Fortuner itu memang adalah anggota Polri aktif. Sebelumnya, plat nomor mobil fortuner itu adalah plat nomor biasa. Tapi AS kemudian menggantinya dengan plat nomor dinas Polri yang sudah kadaluwarsa.
“Plat nomor diganti dengan plat nomor dinas yang ditemukan AS di garasi tanpa sepengetahuan atau seizin pemilik,” tandasnya. (ruh/int/pojoksatu)
Sumber: www.pojoksatu.id