JAKARTA — Tenaga ahli utama Kantor Staf Presiden (KSP) Ali Mochtar Ngabalin kembali menyindir penceramah Ustad Yahya Waloni yang kini telah sembuh dan siap jalani proses hukum.
Tersangka kasus penistaan Agama itu telah sembuh dari sakitnya dan kembali ke ke rumah tahanan (Rutan) bareskrim Polri, setelah dirawat di RS Polri Kramat Jati.
Ali Ngabalin mengatakan bahwa Yahya Waloni harus dihukum sesuai perbuatannya yang merusak citra Islam.“Yahya comberan harus dihukum sesuai perbuatannya yang merusak citra Islam dan merusak kehidupan toleransi di berbagai pidatonya,” ujar Ali Ngabalin, Selasa (6/9/2021).
Ngabalin berharap Polri tidak menyelesaikan kasus itu dengan hanya permohonan maaf. “Saya sangat yakin Polri profesional untuk hal ini, jangan lagi pakai materai 10 ribu dalam menyelesaikan perkara SARA ini biar jadi pelajaran bagi yang lain,” cetus Ngabalin.
Yahya Waloni kini mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan penodaan agama oleh Polri.
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 21/PUU-XII/2014 menjadi dasar hukum untuk mengajukan praperadilan.
Yahya Waloni ditersangkakan dan ditangkap tanpa ada pemanggilan dan pemeriksaan pendahuluan, seperti yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) maupun Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana. (dal/fin)
Sumber: www.fajar.co.id