Pusat Kajian Halal UIN Jambi FGD Skema Audit Halal

Jumat 05-11-2021,00:00 WIB

JAMBI - Pusat Kajian Sains, Layanan Produk Halal Sertifikasi Haji serta Umrah, https://uinjambi.ac.id/ menggelar webinar. Dengan tema ” Focus Group Discussion (FGD) Skema Audit Halal\", Kamis (4/11).

Pada kesempatan ini Pusat Kajian Halal mengundang 4 pemateri yang berkompeten dibidangnya, atara lain Prof Dr Ir R.A. Mutholib M.S, Prof.Dr.Hj. Syafni, M.Eng, Drh.Supraktikno, M.Si, dan Fadlan Muin, S.Pd., M.Sc .

Wakil Rektor 3 Dr. Bahrul Umul, M.A  menyampaikan tujuan FGD untuk memperkuat institusi khususnya struktur organisasi Lembaga Pemeriksa Halal Sutha nantinya jika terbentuk. “FGD ini akan memperkuat UIN STS Jambi, terlebih setelah LPH Sutha terbentuk,”disampaikannya saat membuka acara.

Sementara itu, menurut Tarmizi Ketua Pusat Halal UIN STS Jambi menjelaskan, salah satu program Pusat Kajian Halal adalah mendorong persiapan dan penguatan calon LPH Sutha.

Hal ini sesuai dengan Mandat presiden per 18 oktober 2021,  seluruh UMKM makanan minuman harus disertifikasi halal. Jika tidak maka dilarang untuk diperjualbelikan di Indonesia.

Sekretaris Puska Halal, Utami menambahkan Pemda provinsi Jambi diharapkan untuk menjadikan kota Jambi menjadi kota wisata halal. Sehingga masyarakat tidak lagi bingung, ketika turis domestik dan mancanegara bertanya dimana restoran halal di provinsi Jambi.

Pusat kajian Halal Hadirkan Pemateri Hebat

Para pemateri memberikan berbagai macam pengetahuan mengenai konsep dasar sertifikasi halal berupa prosedur sertifikasi halal. Serta memberi arahan kepada para pengusaha UMKM bagaimana proses pengajuan sertifikasi halal.

Mereka juga menjelaskan bagaimana produk itu dapat dikatakan halal dan tidak halal. misalnya ayam yang dijual di luar negri itu tidak dapat di katakan halal bila proses penyembelihannya tidak sesuai dengan syariah islam dan ini masih belum di ketahui oleh sebagian orang.

Namun produk atau sebagian makanan yang mengandung alkohol dapat dikatakan halal. Produk yang dimaksud yakni tape dan durian, walaupun makanan ini mengandung alkohol tetapi makanan ini adalah makanan halal sebab tidak memabukkan.

Auditor halal LPPOM-MUI Sumatra Barat mengatakan ” bahwa kimci itu tidak haram walaupun di permentasikan dan mengandung sedikit alkohol ” ujarnya. Para auditor halal juga menyarankan kepada para pengusaha UMKM untuk segera mengajukan sertifikasi halal. Hal ini dilakukan  agar produknya dapat berkembang dan semakin besar guna meningkatkan mutu dan kredibilitas. (Uci/*)

Tags :
Kategori :

Terkait