Liburan Natal & Tahun Baru Bakal Diprediksi Sepi, Ada Aturan Baru Lagi dari Pemerintah

Kamis 18-11-2021,00:00 WIB

JAKARTA - Libur natal dan tahun baru (Nataru) diprediksi bakal sepi. Hal ini menyusul adanya aturan baru dari pemerintah. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menyatakan, pemerintah akan menerapkan kebijakan PPKM level 3 untuk seluruh wilayah Indonesia selama masa libur Nataru. \"Selama libur Nataru, seluruh Indonesia akan diberlakukan peraturan dan ketentuan PPKM Level 3,\" ujar Muhadjir saat memimpin rapat koordinasi tingkat menteri antisipasi potensi peningkatan kasus Covid-19 pada libur Nataru secara daring, Rabu (17/11).

Muhadjir menyatakan, kebijakan tersebut dilakukan untuk memperketat pergerakan orang dan mencegah lonjakan kasus Covid-19 pascalibur Nataru. Nantinya seluruh wilayah di Indonesia, baik yang sudah berstatus PPKM Level 1 dan 2 akan disamaratakan menerapkan aturan PPKM Level 3.  \"Sehingga ada keseragaman secara nasional. Sudah ada kesepakatan, aturan yang berlaku di Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali nanti akan diseragamkan,\" tuturnya.

Menko Muhadjir menerangkan kebijakan status PPKM Level 3 ini akan berlaku mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2021. Kebijakan ini akan diterapkan menunggu Kemendagri menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) terbaru.

\"Inmedagri Ini sebagai pedoman pelaksanaan pengendalian penanganan Covid-19 selama masa libur natal dan tahun baru yang akan ditetapkan selambat-lambatnya pada 22 November 2021,\" ujarnya.

Selain itu, Menko PMK meminta Kementerian/Lembaga secara sektoral, TNI/Polri, Satgas Covid Nasional melalui BNPB, pemerintah daerah, serta komponen strategis lainnya untuk menyiapkan SE dan dukungan operasional pelaksanaan pengendalian penanganan Covid-19 selama masa libur Nataru. Lebih jauh, dia memaparkan, dalam kebijakan libur Nataru, perayaan pesta kembang api, pawai, arak-arakan yang mengumpulkan kerumunan besar akan sepenuhnya dilarang. Sementara, untuk ibadah natal, kunjungan wisata, pusat perbelanjaan menyesuaikan kebijakan PPKM Level 3. Mantan mendikbud ini menegaskan kebijakan nataru ini diperlukan untuk menghambat dan mencegah penularan Covid-19, tetapi ekonomi harus tetap bergerak.

Pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan juga dilakukan di sejumlah destinasi.  \"Terutama di tiga tempat, yaitu di gereja pada saat perayaan natal, di tempat perbelanjaan, dan destinasi wisata lokal,\" pungkasnya.  Sebagai informasi, dam kebijakan PPKM Level 3 dalam Inmendagri terdahulu di antaranya mengatur kegiatan di tempat ibadah maksimal kapasitas 50 persen, kegiatan di bioskop dan tempat makan minum maksimal kapasitas 50 persen. Kemudian kegiatan di pusat perbelanjaan maksimal kapasitas 50 persen sampai pukul 21.00 dengan penerapan protokol kesehatan ketat, dan menutup fasilitas umum seperti alun-alun dan lapangan terbuka.(esy/jpnn)

Sumber: www.jpnn.com

Tags :
Kategori :

Terkait