JAMBI- Direktorat Lalu Lintas Polda Jambi bersama Polres jajaran menggelar operasi zebra siginjai tahun 2021, hingga hari ketujuh telah melakukan penindakan terhadap truk batu bara yang mengalami over loading, pada Selasa(23/11).
Dirlantas Polda Jambi, Kombes Pol Heru Sutopo mengatakan bahwa, over loading dapat menyebabkan fatalitas kecelakaan dan kerusakan jalan. Suatu kondisi dimana kendaraan mengangkut muatan yang melebihi batas beban yang ditetapkan.
\"Dampak negatif yang kita temukan dari over loading yakni, menyebabkan fatalitas kecelakaan (Fungsi rem tidak berfungsi dengan baik/rem blong), kerusakan infrastruktur jalan (Jalan berlobang), laju Kendaraan lain menjadi lambat (sebabkan kemacekatan), waktu tempuh perjalanan menjadi lama (boros dan polusi udara),\" kata Heru.
Heru menjelaskan, operasi zebra siginjai tahhun 2021 yang dilaksanakan oleh Ditlantas Polda Jambi dan Polres Jajaran Polda Jambi, hingga hari ke-7 telah menindak ratusan truk batu bara yang melebihi muatan angkutan dari seharusnya.
\"Iya benar, ada sekitar 108 pelanggaran over loading truk batu bara yang kita temukan hingga hari ketujuh saat ini,\" jelasnya
Heru juga menegaskan, untuk pelanggaran over loading dapat dijerat dengan UU No. 22 Tahun 2009 Pasal 307 yang berbunyi, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor angkutan umum barang yang tidak mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan.
\"Daya angkut, dimensi kendaraan, kita pidana dengan pidana kurungan 2 (dua) bulan atau denda Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah). Stop pelanggaran, stop kecelakaan, Keselamatan untuk kemanusiaan,\" tegasnya.
Diharapkan para penguasaha angkutan barang mentaati aturan yg berlaku untuk kelancaran dan keselamatan para pengguna jalan sekaligus untuk mencegah lakalantas.
Polda Jambi akan terus laksanakan penindakan terhadap pelanggaran over loading/ kelibihan muatan.(rhp)