MUARABULIAN- Peserta Kuliah Kerja Nyata (KKN) dari Institut Agama Islam (IAI) Nusantara Batanghari Posko 2 Simpang Bajubang Laut Kelurahan Teratai sukses melaksanakan sosialisasi Hukum dengan tema Konsep Pembelaan Diri Ditengah Masyarakat Berdasarkan KUHP dan Dalam Kacamata Islam di aula Kampus Institut Agama Islam Nusantara Batanghari. Penerangan hukum tersebut merupakan salah satu Program Kerja (Proker) pengabdian masyarakat. Senin (07/02).
Acara tersebut langsung dihadiri oleh anggota DPR RI yakni Hasbi Anshory.,S.E.,MM sekaligus sebagai narasumber, Dekan Fakultas Syariah Dr.M.Yusuf.,M.Pd, Lurah Kelurahan Teratai, Burhanuddin.,SH.I.,M.H dosen Hukum Ekonomi Syariah sekaligus sebagai pemateri, Ketua RT dan RW Kelurahan Teratai, Pejabat dan Dosen IAI Nusantara Batanghari, Mahasiswa dan seluruh peserta KKN.
Ketua Panitia Reza Fahlevi dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan tersebut merupakan program kerja sesuai dengan ahli jurusan. Maka dari itu penyuluhan hukum menjadi salah satu kegiatan yang harus dilaksanakan.
\"Penerangan Hukum ini sangat penting untuk di sosialisasikan, apalagi sasaran dari kegiatan ini adalah para ketua RT dan RW yang merupakan pimpinan masyarakat di tingkat paling bawah, diharapkannya melalui kegiatan ini sedikit ada pencerahan mengenai persoalan hukum,\"ungkap Reza.
Sementara itu Lurah Kelurahan Teratai Saharuddin menyampaikan bahwa pihaknya mengapresiasi atas kegiatan yang dilaksanakan oleh peserta Kuliah Kerja Nyata (KKN) dari Institut Agama Islam Nusantara Batanghari.
\"Kami sangat mengapresiasi atas terselenggaranya kegiatan ini, semoga masyarakat semakin cerdas dan paham mengenai persoalan hukum,\"ungkap Saharuddin.
Senada juga disampaikan oleh Rektor IAI Nusantara Batanghari Zulqarnain,S.Ag.,M.Hum.,Ph.D, melalui Dekan Fakultas Syariah Dr.Muhammad Yusuf, bahwa kegiatan ini sangat bermanfaat sekali untuk diketahui oleh masyarakat, apalagi saat ini mengenai hukum positif yang berlaku di Indonesia sangat banyak, tentunya ini dapat menambah wawasan.
\"Alhamdulillah Terimakasih kepada adik - adik peserta KKN yang telah membuat program kerja ini, semoga ilmu pengetahuan ini dapat bermanfaat untuk kita semua,\"ungkap Dr.Yusuf.
Sementara itu Hasbi Anshory dalam paparannya menyebutkan bahwa Prinsip dari negara hukum (rechtstaat) adalah adanya jaminan kepastian, ketertiban dan perlindungan hukum yang berdasarkan pada kebenaran dan keadilan guna memberikan kewajiban kepada negara, untuk memberikan pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum, yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum kepada warga negara.
\"Salah satu tujuan utama dari dibentuknya suatu hukum adalah untuk perlindungan. Tidak hanya melindungi setiap subyek hukum dalam lingkup keperdataannya namun juga dalam perbuatan pidana.\"tutur Hasbi Anshory.(rza)