MUARATEBO - Sungguh Bejat, Seorang gadis muda yang masih 16 Tahun di Kabupaten Tebo tega dicabuli oleh kakek, ayah tiri, dan kekasihnya sendiri. Bahkan akibat kejadian yang telah dilakukan sejak korban umur 12 tahun tersebut, saat ini korban hamil 7 bulan. Kakek dan ayah tiri korban saat ini telah berhasil diringkus Satuan Reskrim Polres Tebo.
Kapolres Tebo, AKBP Fitria Mega, M.Psi, Psi mengatakan kejadian bejad tersebut terungkap saat korban ingin melakukan vaksinasi ditemani ibunya. Namun sebelum dilakukan vaksinasi, korban terlebih dahulu diperiksa dokter dan ternyata diketahui bahwa korban dalam keadaan hamil 7 bulan yang diduga akibat perbuatan kekasih korban.
Setelah mengetahui hal itu, korban ditemani Ibu dan ayah tirinya Pada Minggu (6/2) lalu, langsung melaporkan kejadian tersebut ke Satreskrim Polres Tebo. Dari hasil pemeriksaan terhadap korban, terungkap bahwa selain kekasihnya, ayah tiri korban, HL (42) Warga Kecamatan Tengah Ilir dan kakek korban, YY (57) Warga Kecamatan Muaro Tabir juga telah melakukan perbuatan bejat tersebut. Bahkan Ayah tiri korban telah melakukan perbuatan bejat tersebut sejak korban masih berusia 12 Tahun.
\"Dari hasil pemeriksaan terhadap korban, terungkap bahwa yang melakukan pencabulan, selain kekasih korban juga ayah tiri dan kakek korban\" ungkap Kapolres.
Dari hasil introgasi terhadap korban, Tim Satreskrim Polres Tebo pada Senin (7/2) sekitar pukul 10.00 Wib langsung mengamankan diduga tersangka ayah tiri korban HL yang ikut mengantar korban ke mako polres tebo untuk penyelidikan. Saat diintrogasi, ayah tiri korban HL mengakui perbuatan pencabulan tersebut.
Setelah itu pada Selasa (8/2) kemarin berdasarkan hasil pengembangan, Tim Reskrim Polres Tebo berhasil mendapatkan informasi tentang keberadaan diduga tersangka kakek korban YY yang berada di Kecamatan Muara Tabir dan sekitar pukul 01.00 wib tersangka YY berhasil diamankan. \"Kedua tersangka saat ini telah diamankan di mako polres tebo guna proses lebih lanjut ,\"
Kedua terduga pelaku akan dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) ayat (2) ayat (3) jo pasal 76D atau pasal 82 ayat(1) ayat (2) jo 76E UU 76E UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang.
Pihak Satreskrim Polres Tebo juga telah mengamankan sejumlah barang bukti yaitu Test pack kehamilan warna biru dengan garis 2, 1 (satu) helai baju kaos bewarna abu abu, 1 (satu) helai celana treaning panjang berwarna kuning, serta Surat VER.(bjg)