Jabatan Bupati Muaro Jambi, Sarolangun dan Tebo Berakhir Mei 2022, Ini Kriteria Calon-Calon Penggantinya

Sabtu 12-02-2022,00:00 WIB

“Pak gubernur harus melihat pro dan profesionalismenya. Pro artinya mampu membantu gubernur melanjutkan pembangunan di Kabupaten tersebut. Sedangkan Profesionalisme adalah mampu menjalankan tata kelola pemeritahan yang dipimpinnya,” kata akademisi UIN Sultan Thaha Saifudin Jambi ini.

Ia tak menampik, Pj Bupati yang ditunjuk selayaknya pejabat yang kenal dengan daerah yang akan dipimpinnya, meskipun hal ini bukan syarat mutlak dan tak dijelaskan dalam undang-undang. “Karena keterikatan  emosional daerah juga salah satu hal berdampak baik, karena bisa membantu pembangunan kedepan. Minimal Pj Bupati tahu dengan daerah kabupatennya tidak buta daerah,” ucapnya. 

Bahren mengingatkan, yang harus dihindari nantinya adalah konflik kepentingan (conflict of interest). “Jangan sampai penunjukan Pj Bupati ada maksud terselubung. Paling tidak Pj Bupati bisa membantu pembangunan daerah tersebut,” pungkasnya.

Sebelumnya, tiga kepala daerah kabupaten akan habis masa jabatannya setelah menjabat selama lima tahun kepemimpinan. Yakni tepatnya setelah dilantik pada 22 Mei 2017 lalu dan akhir masa jabatannya pada 22 Mei 2022 mendatang.

Masing-masing pemimpin itu yakni Bupati-Wabup Muaro Jambi Masnah Busro dan Bambang Bayu Suseno, Bupati-Wabup Sarolangun Cek Endra-Hilallatil Badri, serta Bupati-Wabup Tebo Sukandar-Syahlan. (aba)

Tags :
Kategori :

Terkait