JAMBI - Sisa jabatan tiga Bupati di Provinsi Jambi akan habis dalam hitungan bulan. Tepatnya pada 22 Mei 2022. Jabatan itu yakni, Bupati Muaro Jambi, Bupati Tebo dan Bupati Sarolangun.
Dampaknya, Gubernur Jambi Al Haris mesti mengusulkan tiga calon Penjabat (Pj) Bupati dari kalangan Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama Pemprov Jambi, yang nantinya akan diputuskan satu nama oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) sebagai Pj Bupati. Diharapkan pilihan jatuh pada orang yang tepat karena tersisa lebih dari 2 tahun masa kepemimpinan Pj Bupati mengisi kekosongan menjelang terpilihnya Kepala Daerah definitif hasil Pilkada serentak 2024.
Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Provinsi Jambi Raden Najmi mengatakan, sesuai Undang-Undang proses akan diawali dengan tahapan sidang paripurna penetapan pemberhentian kepala daerah di DPRD Kabupaten. “Setelah ditetapkan pemberhentian, akan diajukan hasilnya kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Jambi,” jelasnya.
Setelah itu, secara bersamaan Gubernur akan mengusulkan Pj Bupati. “Usulan gubernur nantinya masing-masing 3 calon Pj Bupati untuk tiga daerah, dan kami Biro Pemerintahan akan mencatat usulan ini. Syarat calon Pj Bupati ini dari pejabat JPT Pratama (eselon II/Kepala OPD Pemprov Jambi),” katanya.
Ia menengarai proses pengusulan ini akan berlangsung pada awal Maret. “Pada awal Maret ini juga Saya rencananya akan silaturahmi dengan Bupati dan Wakil Bupati dan pimpinan DPRD untuk menjelaskan tahapan proses ini,” ucapnya.
Ditanyakan apa ada pertimbangan calon Pj Bupati berasal dari kabupaten yang kosong bupatinya, Najmi tak mau berspekulasi, dan menyebut usulan dibuat Gubernur Jambi.
Kendati demikan, Dia sependapat calon Pj Bupati nantinya haruslah orang yang tepat mengingat masa tugasnya tidak sebentar. “Tentu pak Gubernur akan melihat pejabat yang memiliki progres, penguasaan wilayah salah satu poinnya,” terangnya.
Sementara itu Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Sudirman menyatakan, pemprov sudah menyiapkan surat yang akan ditandatangani Gubernur Jambi terkait pemberitahuan kepada 3 Ketua DPRD yang masa jabatan kepala daerahnya akan habis, dengan tembusan surat ini akan diberikan juga ke bupati bersangkutan. “Nantinya setelah surat ini dikirim, DPRD bisa menetapkan jadwal sidang pemberhentian ke Badan Musyawarah (Banmus),” akunya.
Ia mengakui jika dihitung batas waktu Pj nanti bisa jadi 2 tahun menjabat mengisi kekosongan. Namun tak menutup kemungkinan ada pergantian hasil evaluasi kinerja Pj Bupati setengah tahun atau satu tahun setelah ditetapkan. “Yang jelas orang yang diusulkan pak Gubernur memiliki kompetensi dan mampu menjalankan tugas utama memimpin roda pemerintahan, dan mempersiapkan Pilkada sampai tepilih kepala daerah definitif,” paparnya.
Disinggung terkait Pj Bupati harus bebas unsur politik tak mendukung kegiatan politik calon bupati atau calon gubernur ia tak menampiknya. “Tentu tidak boleh karena Pj Bupati ini orang pemerintahan, bukan orang politis,” tegasnya.
Terpisah, Pengamat kebijakan publik, pemerintahan dan sosial Jambi Bahren Nurdin SS,MA berpendapat Gubernur mesti menunjuk pejabat pemprov yang memenuhi syarat administratif. Lalu juga Pj Bupati yang diusulkan merupakan orang yang mampu bekerjasama dengan gubernur mewujudkan Jambi Mantap 2024.