JAMBI- Tim Gabungan Ditreskrimum Polda Jambi dan Opsnal Sat Reskrim Polres Merangin mengamankan 1 (Satu) orang laki-laki yang di duga telah melakukan pembunuhan dengan membuang mayat di dalam karung di Jangkat, Merangin.
Identitas pelaku bernama Warjo Bilantara (42) warga Kelurahan Rigangan 1, Kecamatan Kelam Tengah, Kabupaten Kaur, Provinsi Bengkulu ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/ 01 / II/2022/SPKT.POLSEK JANGKAT/POLRES MERANGIN/POLDA JAMBI, tanggal 13 Februari 2022.
Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Mulia Prianto mengatakan, pelaku diamankan personel gabungan pada Rabu (16/2) sekira pukul 07.00 WIB, tepatnya di Desa. Tamiai Kecamatan Batang Merangin Kabupaten Kerinci.
\"Pelaku saat ini dibawa personel gabungan ke Mapolres Merangin untuk proses lebih lanjut,\" katanya, pada Rabu (16/2).
Kabid Mulia menambahkan, untuk barang bukti yang berhasil diamankan yakni, 1 (satu) helai kaos warna hitam merek sunah milik korban, 1 (satu) helai Celana panjang warna hitam milik korban dan hasil visum et repertum. (rhp)