JAMBI- Setelah dilimpahkan terdakwa Tengku Ardiansyah, mantan Kuasa Hukum Sumardi Sekrearis KPU Tanjab Timur oleh JPU Kejari Tanjab Timur pada beberapa waktu lalu, kini menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jambi, dengan agenda pembacaan dakwaan, dimulai sekira pukul 11.25 WIB, pada Kamis (24/2).
Bertempat di ruang kartika PN Jambi, dipimpin oleh Hakim Ketua Yandri Roni, dan didampingi oleh dua orang Hakim Anggota, Panitera, dua orang Jaksa Penuntut Umum serta enam orang Tim Kuasa Hukum Terdakwa.
Pada bulan Oktober - November 2021 dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi.
Diantaranya, mengarahkan agar Saksi Sumardi, Hasbullah dan Mardiana tidak memenuhi panggilan pemeriksaan penyidikan oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur dan menarik tangan saksi Sumardi untuk keluar dari ruangan penyidik yang sedang menjalani pemeriksaan oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur dalam perkara tindak pidana korupsi Penyimpangan Penggunaan Anggaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Tahun Anggaran 2020,
Perbuatan Terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Atas dakwaan ini, Kuasa Hukum Tengku, Andi Gunawan mengatakan bahwa, pihaknya akan mengajukan eksepsi terhadap dakwaan ini.
\"Iya inikan baru dakwaan. Kita akan mengajukan eksepsi sebagai upaya hukum kita, baik itu penangguhan maupun terkait peralihan penahanan klien kita, karena itu adalah hak dari klien kita,\" katanya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tanjung Jabung Timur telah melakukan pelimpahan tersangka Tengku Ardiansyah yang juga mantan salah satu kuasa hukum KPU Tanjabtim beserta barang bukti, yang diduga disebut-sebut menghalangi proses penyidikan.
Kasi Pidana Khusus Reynold saat dimintai keterangannya mengatakan bahwa, hari ini Selasa (15/2) selaku JPU Kejari Tanjabtim telah selesai melakukan pelimpahan perkara yang bersangkutan Tengku Ardiansyah kepada pihak Pengadilan Negeri Jambi.
\"Yang bersangkutan diduga atau melanggar, kami sangkakan dengan Pasal 21 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menyatakan, setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang Pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi di KPU Tanjabtim tahun 2020 lalu,\" katanya, kepada sejumlah awak media di halaman SPKT PN Jambi.
Reynold menambahkan, hal ini disampaikan bahwasanya, asas peradilan pidana itu merupakan asas pidana cepat, sederhana dan biaya ringan.
\"Maka dalam waktu yang secepat mungkin kami melakukan pelimpahan tersangka dalam perkara ini ke PN Tipikor Jambi. Selanjutnya kami menunggu penetapan hakim terkait penentuan hari sidang dan perpanjangan penahanan,\" tambahnya.
Untuk diketahui, pasca Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tanjabtim menahan dan menetapkan Tengku Ardiansyah selaku mantan salah satu kuasa hukum KPU sebagai tersangka, puluhan advokat yang tergabung dalam Kongres Advokasi Indonesia (KAI) Provinsi Jambi, mendatangi Kantor Kejari Tanjabtim, Kamis (3/2) kemarin.
Tengku Ardiansyah ditangkap di Kafe Legenda, Kebun Handil Kota Jambi oleh tim Penyidik Pidsus Kejari Tanjab Timur, ditetapkan tersangka karena diduga telah melakukan tindak pidana dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam Perkara Tipikor Penyimpangan Penggunaan Anggaran KPU Kabupaten Tanjab Timur TA. 2020.
Bahwa terhadap tersangka akan dilakukan penahanan 20 hari oleh Tim Penyidik dengan dititipkan di Rutan Polres Tanjab Timur.(rhp).