Dia dikurung 10 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, dan uang pengganti Rp 2,5 miliar dan USD 1,2 juta subsider 4 bulan 5 hari.
Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkum HAM, Rika Aprianti mengatakan Angie seharusnya bebas April mendatang. Namun, Angelina Sondakh mendapat remisi dasawarsa selama 3 bulan. (jpnn)