Mantan Pegawai Bank Divonis 10 Tahun , Terjerat Kasus Korupsi Dana Kredit Multiguna

Jumat 04-03-2022,00:00 WIB

Saat itu, Januari tahun 2017, terdakwa bertemu dengan Sisfa Yarni, Erni Gusnita, Halimah, dan Evi Yarnis di Lapangan Puspa Ragam, Kelurahan Pasar Bawah, Kecamatan Muaro Bungo Kabupaten Bungo.

Pada pertemuan tersebut terdakwa meminta kepada saksi supaya membantu mencari nasabah untuk pembiayaan Kepemilikan Multi Guna (KMG) pada BRI Syariah KCP Muara Bungo. Terdakwa menjanjikan fee kepada saksi apabila mereka dapat membantu Terdakwa mencari nasabah.

Selain ada fee yang akan diberikan oleh terdakwa, terdakwa juga memperbolehkan saksi Sisfa Yarni, Erni Gusnita, Halimah, dan Evi Yarnis, menggunakan dana nasabah, baik seluruhnya atau sebagian dana nasabah yang tidak dipakai oleh nasabah. Selain itu, dalam pertemuan tersebut juga menyepakati pembagian dana nasabah sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan membayar angsurannya. (rhp)

 

 

Tags :
Kategori :

Terkait