Syarat Antigen dan PCR untuk Perjalanan Dihapus, Kemenhub Tunggu Surat Edaran Satgas Covid-19

Selasa 08-03-2022,00:00 WIB

JAKARTA - Setelah sempat dipersyaratkan, pemerintah memutuskan menghapus syarat antigen dan PCR untuk perjalanan. Namun, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) masih menunggu Surat Edaran dari Satgas Covid-19.

Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers virtual hari ini, Senin (7/3) menyebutkan, pemerintah menghapus aturan pelaku perjalanan dengan transportasi darat, laut maupun udara untuk melaksanakan tes Antigen/PCR.

Dengan catatan, orang itu sudah melaksanakan vaksinasi dosis lengkap.“Pelaku perjalanan domestik dengan transportasi darat, laut, udara yang sudah vaksinasi dosis kedua dan lengkap sudah tidak perlu menunjukkan bukti tes antigen maupun PCR negatif,” kata Luhut.

Juru Bicara Menteri Perhubungan Adita Irawati pun menyampaikan beberapa catatan mengenai hal tersebut.

Kementerian Perhubungan akan melakukan penyesuaian segera setelah Satgas Covid 19 melakukan revisi terhadap ketentuan yang ada, dan segera mengumumkan kepada masyarakat luas.

Dikatakannya, informasi mengenai penghapusan syarat tes antigen dan PCR untuk perjalanan kereta api dan pesawat tidak dibutuhkan lagi, bersumber dari hasil Rapat Terbatas yang dilaksanakan pada hari ini, 7 Maret 2022 yang disampaikan oleh Koordinator PPKM Jawa Bali Luhut B. Panjaitan.

Seperti yang telah disebutkan, hal tersebut akan dituangkan terlebih dulu dalam Surat Edaran Kementerian dan Lembaga terkait, sebelum diterapkan di lapangan.

Hingga saat ini, terkait syarat perjalanan dalam negeri dan internasional, Kementerian Perhubungan selalu merujuk pada Surat Edaran Satgas Penanganan Covid 19.

Adapun aturan yang berlaku sampai saat ini masih merujuk pada SE Satgas no 22 tahun 2021.

Dikutip dari Fajar.co.id, untuk implementasinya di lapangan, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan terlebih dahulu membuat Surat Edaran (SE) untuk menggantikan aturan yang lama.

Namun untuk prosesnya masih menunggu revisi Surat Edaran Satgas Covid-19 terlebih dahulu. (ima/rtc)

Tags :
Kategori :

Terkait