Jadi Penjamin Penangguhan Penahanan Doni Salmanan, Dinan Fajrina: Kita Bisa Melalui Ini Semua Sayang

Jumat 11-03-2022,00:00 WIB

JAKARTA - Dinan Fajrina, istri Doni Salmanan, rela berkorban demi sang suami yang tengah ditahan di Polda Metro Jaya. Dia rela menjadi penjamin permohonan penangguhan penahanan terhadap Doni Salmanan.

\"Ditandatangani istrinya, istrinya jadi penangguh,\" kata Kuasa Hukum Doni Salmanan, Ikbar Firdaus,

Tak hanya itu, Dinan Fajrina juga terus memberikan semangat untuk sang suami yang ditahan sejak, Rabu (9/3) dini hari. Dia mengaku bakal selalu ada mendampingi YouTuber tersebut.

\"Aku akan berdiri di sampingmu. Kita bisa melalui ini semua sayang, aku sangat mencintaimu,\" beber Dinan Fajrina.

Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus investasi bodong dan penipuan aplikasi Quotex. Pria berjuluk Crazy Rich Bandung itu berstatus tersangka setelah penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri melakukan gelar perkara pada Selasa (8/3) malam.

Doni Salmanan dilaporkan terkait dugaan pelanggaran judi online, penyebaran berita bohong (hoaks) hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dalam kasus tersebut, Doni Salmanan diduga melanggar ketentuan dalam Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang nomor 19 tahun 2016, tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008, tentang ITE dan Pasal 28 Ayat 1 UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.

Selanjutnya, Pasal 378 KUHP dan pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-undang RI nomor 8 tahun 2010, tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

   

Sebelumnya setelah terancam dijerat dengan pasal berlapis, crazy rich asal Bandung Doni Salmanan dipastikan mengajukan penangguhan penahanan dengan sang istri sebagai penjamin. Kuasa hukum Doni Salmanan, Ikbar Firdaus mengatakan, kliennya sudah mengajukan penangguhan penahanan.

“Sudah diajukan tadi malam (penangguhan penahanan),” kata Ikbar dikonfirmasi, Rabu (9/3) lalu.

Menurut Ikbar, dasar penangguhan penahanan pria yang dijuluki Crazy Rich Bandung itu adalah tidak akan menghilangkan barang bukti. “Alasan pokoknya terkait masalah materilnya tidak akan menghilangkan alat bukti, itu sudah pasti,” tuturnya.

Tags :
Kategori :

Terkait