Nantinya, Mabes Polri yang akan menerbitkan keputusan pemecatan sesuai dengan Pasal 7 ayat (1) huruf B Peraturan Kapolri Nomor 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri. (zul/rtc)
Polisi Berpangkat AKBP Disebut Perkosa Bocah 13 Tahun Lebih dari 12 Kali, Langsung Terancam Dipecat
Sabtu 12-03-2022,00:00 WIB
Kategori :