JAKARTA - Kebijakan label halal yang dikeluarkan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama, tidak lagi milik MUI. Label halal dengan logo baru sudah diterbitkan Kementerian Agama (Kemenag) RI.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyatakan label halal yang diterbitkan MUI dinyatakan tak berlaku lagi.
Sebagai gantinya, ada milik BPJPH Kemenag yang segera diberlakukan secara nasional.
“Sertifikasi halal, sebagaimana ketentuan undang-undang, diselenggarakan oleh pemerintah, bukan lagi ormas,” katanya.
Yaqut mengatakan, nantinya setelah beberapa waktu, masyarakat tidak lagi mengenal label halal yang dikeluarkan MUI. Itu lantaran hal tersebut sudah tidak berlaku lagi di Indonesia.
“Di waktu-waktu yang akan datang, secara bertahap label halal yang diterbitkan MUI dinyatakan tidak berlaku lagi,” ujar Yaqut dalam akun instagram @gusyaqut, Sabtu (12/3).
Menurutnya, hal itu mengacu pada keputusan undang-undang mengenai sertifikasi halal yang perlu diselenggarakan oleh pemerintah bukan organisasi masyarakat (ormas).
Dikutip dari Fajar.co.id, Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama Muhammad Aqil Irham, resmi mengesahkan label halal baru.
Menurutnya, label tersebut secara bertahap akan segera diberlakukan secara nasional.
Aqil mengatakan, penetapan label tersebut merupakan amanat dari Undang-undang 1945 khususnya Pasal 37 Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang jaminan produk halal.
“Maka BPJPH menetapkan label halal dalam bentuk logo sebagaimana yang secara resmi kita cantumkan dalam Keputusan Kepala BPJPH,” ujar Aqil dalam catatan pers.
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama menetapkan label halal yang berlaku secara nasional.
Penetapan label halal tersebut dituangkan dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal. (ima/rtc)