Doni mengungkapkan bahwa saat itu keuntungan terbesarnya sekira Rp28,5 juta. Dan dalam tiga tahun, Doni kini mendapatkan penghasilan hingga Rp3 miliar per bulan.
Dalam keuntungannya bermain trading saham tersebut, Doni Salmanan pun membuat konten-konten YouTube seperti membagi-bagikan uang. Hal itu yang membuatnya menjadi viral. Kekayaan yang diperoleh dari trading tersebut, membuat Doni Salmanan membeli sederet mobil mewah dan kendaraan roda dua yang harganya fantastis.
Namun kini, Doni Salmanan telah menjadi tersangka kasus dugaan penipuan berkedok investasi bodong lewat trading binary option platform Qoutex. Dia pun sudah mendekam di Rutan Bareskrim Polri.
Doni Salmanan telah dijerat dengan Pasal 45 Ayat (1) Juncto Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang ITE ancamannya 6 tahun penjara. Kemudian Pasal 378 KUHP ancaman penjara 4 tahun, dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman 20 tahun penjara. (jpc/zul)