Lahan Tol Jambi-Batas Rengat Baru 17,05 Persen Dibayar, Jambi-Betung Belum Ada Sama Sekali

Jumat 18-03-2022,00:00 WIB

JAMBI-Gubernur Jambi Al Haris sempat kaget dengan kondisi pengadaan lahan tol Jambi yang nyatanya belum optimal  diurus sebelum ia menjabat. Pasalnya, saat ini masih juga berkutat dengan ganti rugi lahan. Ia mengakui gengsi juga Jambi termasuk salah satu daerah yang belum tersambung tol. Hal ini tampak saat rapat expose pengadaan tanah jalan tol di rumah dinas Gubernur (17/3).

Setidaknya yang terdekat ada 413 bidang tanah untuk lintasan tol Jambi  perlu dibayar segera karena sudah sepakat (klir) dilepas masyarakat pemilik lahan. Agar masyarakat tak berubah pikiran Gubernur akan menemui menteri terkait untuk percepatan pembayaran. Pasalnya anggaran pembebasan ini masih di berikan tanda bintang, atau dinilai belum prioritas oleh pemerintah pusat.

Setidaknya anggaran awal yang harus tersedia untuk pemembasan ini adalah Rp82 Miliar. Dari total Rp1,2 Triliun keseluruhan pembebasan lahan yang dialokasikan pusat pada tahun 2022 untuk Jambi. Untuk itu Al Haris berharap baik Pemprov ataupun Pemkab yang dilintasi tol agar menjemput bola sesuai kewenangannya untuk mewujudkan lintasan tol di Jambi ini.

Khusus untuk Pemprov Gubernur Al Haris menyebut dirinya akan menyambangi pusat agar anggaran ini bisa dicairkan.  “Saya akan temui Menteri Keuangan dan Menteri PUPR untuk mencairkan dana ini,” terangnya.

Gubernur mengakui untuk jalan tol ruas Jambi-Betung ada beberapa titik yang perlu dipertegas. Begitu juga dengan ruas jalan tol Jambi-Rengat di Tanjung Jabung Barat ada persoalan pembebasan lahan yang segera harus diselesaikan.

“Intinya mereka butuh ganti rugi yang cepat, Maka kita minta pada pemerintah pusat untuk segera (membayar ganti rugi) ada sekitar Rp 82 Miliar yang hari ini butuh segera dibayarkan, kita khawatir nanti jika lamban dibayar warga itu berubah pikiran, nanti repot lagi ngurusnya,” ujar  Al Haris.

Ditambahkan Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Sudirman memang terdapat beberapa persoalan yang dihadapi. Utamanya, anggaran pembebasan lahan  Rp 1,2 Triliun yang di beri tanda bintang kementerian. “Nanti ada upaya Gubernur bertemu Menteri PUPR dan Menteri keuangan untuk bicarakan ini agar bisa dibuka bintangnya dan agar bisa dibayarkan ke masyarakat,” katanya.

Ia menjelaskan ada 413 bidang tanah yang sudah klir dan berstatus tinggal bayar. “Dari bidang tanah ini kita membutuhkan sekitar Rp82 Miliar. Jika tak diselesaikan bisa mengkhawatirkan karena masyarakat yang tahu lahan ini tinggal bayar,” ucapnya.

Untuk penghapusan anggaran bintang ini kata Sekda tergantung pengambil kebijakan. Namun dana ini sifatnya telah tersedia, tetapi masih melihat kondisi seberapa prioritas anggaran ini akan dicairkan.

Selain itu, ia menambahkan dari hasil inventarisasi ada masalah lain yang perlu diselesaikan, seperti adanya regulasi yang berbeda terkait PERMA nomor 2 tahun 2021 dan PP 19 tahun 2021, Dimana versi PERMA jika ganti rugi melalui proses pengadilan maka harus ditaruh duitnya terlebih dahulu. Sedangkan berdasarkan PP 19 versi berbeda, putusan dari pengadilan berapa nominal baru dibayar.

“Nanti komunikasi teknis kanwil BPN akan bertemu dengan Kepala Pengadilan Tinggi Jambi,” ucapnya.

Lalu masalah lainnya, lanjut Sekda, adanya pertimbangan teknis yang harus disiapkan gubernur terkait kawasan hutan. Setidaknya ada sekitar 28 Kilometer masuk dalam kawasan Hutan produksi PT.WKS di Tanjung Jabung Barat. Terkait hal ini Gubernur telah meminta percepatan pada  Dinas DPMPTSP dan Dinas Kehutanan Provinsi Jambi.

Tags :
Kategori :

Terkait