JAKARTA - Kepolisian diminta segera mengumumkan tersangka mafia minyak goreng dalam waktu dekat. Permintaan itu diungkapkan Menteri Perdagangan (Mendag), Muhammad Lutfi.
Menurut Mendag, pihaknya telah mengantongi sejumlah nama tersangka yang menyebabkan kelangkaan bahan pokok penting tersebut.
\"Kami sudah serahkan kepada kepolisian dan berharap dalam waktu 1-2 hari ini akan ditentukan siapa mafia itu,\" ujar Mendag, dalam keterangan rapat kerja dengan Komite II DPD, Senin (21/3).
Mendag mengatakan agar mafia minyak goreng itu dapat ditindak tegas secara hukum yang berlaku. \"Kita tidak boleh kalah dengan mafia-mafia ini,\" ungkapnya.
Sebelumnya, Mendag berjanji akan mengumumkan para pelaku mafia, Senin (21/3) kemarin. Namun, Bareskrim Polri memastikan belum ada tersangka mafia minyak goreng yang mengakibatkan kelangkaan yang terjadi di sejumlah daerah belakangan ini.
Pernyataan itu disampaikan Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyusul pernyataan Mendag Muhammad Lutfi.
Adapun praktik yang akan diungkap Mendag, antara lain mengalihkan minyak goreng subsidi ke minyak industri, mengekspor ke luar negeri, dan mengemas ulang minyak goreng agar bisa dijual dengan harga yang tidak sesuai HET.
\"Jumlahnya ribuan ton dan ini sudah kita serahkan datanya ke pihak Polri kepada Kabareskrim,\" tegas Mendag.
Langka dan mahalnya harga minyak goreng di pasaran saat ini membuat masyarakat di Tanah Air kelimpungan. Inipun diakui Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi, Kamis (17/3).
Menurut Lutfi, kelangkaan dan mahalnya minyak goreng itu disebabkan mafia dan spekulan yang bermain mengambil keuntungan. Sehingga imbasnya, masyarakat susah membeli dan mendapatkan minyak goreng.
Karenanya, Lutfi meminta maaf pihaknya tidak bisa menangani persoalan minyak goreng ini. \"Dengan permohonan maaf Kementerian Perdagangan tidak dapat mengontrol karena ini sifat manusia yang rakus dan jahat,\" ucapnya dalam rapat bersama Komisi VI DPR, Kamis (17/3) lalu.
Terkait dengan mafia ini, Lutfi mengakui bahwa dirinya memiliki keterbatasan wewenang dalam undang-undang untuk mengusut tuntas. Menurutnya kebijakan yang bisa ia lakukan hanya sebatas mengatur pasokan.