Dikutip dari Fin.co.id, sesuai dengan KUHAP Pasal 24 ayat (1) dan (2) penahanan di tingkat penyidikan, penyidik dapat melakukan penahanan maksimal selama 20 hari dan dapat diperpanjang selama 40 hari. (ima/rtc)
Indra Kenz dan Doni Salmanan Satu Rutan, Masa Penahanan Indra Kenz Diperpanjang 40 Hari
Rabu 23-03-2022,00:00 WIB
Kategori :