Namun, pihak pengadilan enggan membeber alasan Suharso menceraikan istrinya yang juga anggota DPR dari PPP itu.
Humas Pengadilan Agama Jaksel Taslimah menyatakan, alasan di balik gugatan cerai itu merupakan bagian dari materi persidangan sehingga tidak bisa dibeberkan ke publik.
“Penyebab (cerai), kami tidak bisa memberikan spesifik karena ini masih dalam proses,” kata Taslimah saat di kantornya, Rabu (23/3).
Taslimah menjelaskan isi gugatan Suharso hanya menceraikan Nurhayati bin Usman Effendi.
Oleh karena itu, tidak ada permohonan tentang hak asuh anak maupun harta gana-gini dalam permohonan politikus yang juga kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) tersebut.
“Enggak ada (hal lain) yang diajukan, hanya cerai saja,” terang Taslimah.
Suharso Manoarfa mendaftarkan gugatan cerainya ke Pengadilan Agama Jaksel pada 31 Januari 2022. Permohonan itu terdaftar dengan nomor register 568/Pdt G/2022/PA.JS.
Perkaranya mulai disidangkan pada 9 Februari 2022. Sampai saat ini sudah ada tiga persidangan.
Taslimah mengatakan, persidangan ketiga perkara itu digelar pada hari ini.
“Tadi mediasi lanjutan,” katanya.
Dikutip dari JPNN, ketum PPP merupakan pria kelahiran 31 Oktober 1954 di Kota Mataram, NTB.
Suharso Monoarfa terpilih secara aklamasi dalam Muktamar IX PPP 2020 yang berlangsung di Makassar, Sulawesi Selatan, Sabtu (19/12/2020).
Suharso juga merupakan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN) yang menggugat cerai istrinya, Nurhayati Effendi. (ima/rtc)