\"Kita sudah tanyakan kepada para petugasnya, memang mereka mengakui mengambil sebagian uang tagihan tersebut sebagai honor penagihan. Nanti akan kita selesaikan, dan mencarikan solusinya,\" kata Thoriq.
Sementara itu, Zainal Muttaqin, Lurah Aur Gading pada saat kejadian, saat dikonfirmasi mengatakan bahwa waktu itu ada yang diserahkan ke pak RT untuk membantu penagihan, ada juga staf kelurahan.
\"Kalau ada yang belum tersetor ke Kantor BPPRD akan kita fasilitasi untuk menyelesaikannya, sehingga tidak ada warga yang dirugikan. Dimana nyangkutnya setoran PBB tersebut dan siapa yang menagihnya. Biasanya di belakang lembaran PBB tersebut ada yg menandatangani,\" kata Zainal Muttaqin.
Saat ditanya, persoalan ada pengakuan dari para penagih bahwa saat itu hasil penagihan petugas telah disetorkan kepadanya, ia hanya menjawab singkat.
\"Itu bisa di dukung dengan bukti tanda terima tentunya,\" ujarnya.
Sementara, Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD), Saipullah ketika dikonfirmasi persoalan tersebut mengatakan bahwa memang banyak mengetahui persoalan tersebut.
\"Bahkan bukan hanya di satu kelurahan saja,\" ujarnya.
Makanya, kata Saipullah, hal tersebut harus menjadi pertanggungjawaban pihak kelurahan. Karena pihaknya hanya memproses ketika menerima setorannya saja.
\"Dalam hal ini kami hanya memproses ketika menerima setorannya saja, soal lain itu merupakan tanggungjawab pihak kelurahan,\" pungkas Saipullah.(hnd)