JAKARTA - Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) Pusat IDI dalam sebuah surat telah merangkum sejumlah hal penyebab pencopotan mantan Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto dari keanggotaan Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
MKEK Pusat IDI sudah mengeluarkan surat pada 8 Februari 2022 dengan Nomor: 0280/PB/MKEK/02/2022 perihal Penyampaian Hasil Keputusan MKEK tentang Dr. Terawan Agus Putranto, Sp.Rad yang dikirim kepada Ketua Umum PB IDI.
Dalam surat tersebut disebutkan bahwa MKEK telah menggelar rapat pleno tingkat pusat pada 8 Februari 2022. Rapat dilakukan untuk mempertimbangkan hasil Rapat Koordinasi MKEK Pusat IDI bersama MKEK IDI Wilayah dan Dewan Etik Perhimpunan yang digelar 29-30 Januari 2022.
Terkait hal tersebut, MKEK telah menetapkan SK MKEK No. 009320/PB/MKEK-Keputusan/02/2018 yang dikeluarkan 12 Februari 2018 terhadap Terawan, yang di dalamnya merekomendasikan kepada Muktamar IDI XXX Tahun 2018 agar menyatakan Terawan telah melakukan pelanggaran etik berat.
\"Dan agar Ketua PB IDI segera melakukan penegakan keputusan MKEK yang ditunda demi menjaga kemuliaan dan kehormatan profesi luhur kedokteran. Bila tidak dijumpai itikad baik Terawan, maka Muktamar memerintahkan PB IDI melakukan pemecatan tetap sebagai anggota IDI,\" tulis surat tersebut yang dikutip redaksi berdasarkan dokumen digital yang diperoleh Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu (26/3).
Selain itu, MKEK juga mengungkapkan dalam suratnya mengenai temuannya akan dugaan tidak dijumpainya itikad baik Terawan sepanjang tahun 2018-2022. Ada lima poin yang disampaikan MKEK Pusat IDI terkait hal ini.
Pertama, Terawan belum menyerahkan bukti telah menjalankan sanksi etik sesuai SK MKEK No. 09320/PB/MKEK-Keputusan/02/2018 tertanggal 12 Februari 2018 hingga hari ini.
\"(Kedua) yang bersangkutan melakukan promosi kepada masyarakat luas tentang Vaksin Nusantara sebelum penelitiannya selesai,\" terang surat MKEK.
Kemudian untuk poin ketiga, Terawan dianggap telah bertindak sebagai Ketua dari Perhimpunan Dokter Spesialis Radiologi Klinik Indonesia (PDSRKI) yang dibentuk tanpa melalui prosedur yang sesuai dengan tatalaksana dan organisasi (ORTALA) IDI dan proses pengesahan di Muktamar IDI.
Poin keempat, Terawan ditemukan mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor: 163/AU/Sekr.PDSRKI/XXI/2021 tertanggal 11 Desember 2021 yang berisikan instruksi kepada seluruh ketua cabang dan anggota PDSKRI di seluruh Indonesia agar tidak merespon atau menghadiri acara PB IDI.
\"(Poin kelima) yang bersangkutan telah mengajukan permohonan perpindahan keanggotaan dari IDI Cabang Jakarta Pusat ke IDI Cabang Jakarta Barat, yang salah satu syaratnya adalah mengisi form mutasi keanggotaan yang berisi pernyataan tentang menjalani sanksi,\" demikian bunyi akhir surat MKEK Pusat IDI. (rmol/zul)