JAMBI – Pemkot Jambi akan mengeluarkan instruksi Walikota Jambi terkait aturan khusus penanganan covid-19 selama bulan Ramadan tahun ini. Ada beberpa hal yang akan diatur. Khususnya pelarangan tempat hiburan untuk menjalankan operasional.
Walikota Jambi, Syarif Fasha mengatakan, instruksi tersebut nantinya akan mengatur perihal perdagangan, tempat hiburan serta hal-hal lainnya. Termasuk yang menyangkut kenyamanan dan keamanan bagi masyarakat yang akan menjalankan ibadah ramadan.
Kata Fasha, pada ramadan tahun ini pelaksanaan salat tarawih sudah diperbolehkan. Termasuk kegiatan yang berhubungan dengan bulan ramadan lainnya.
“Saf salat boleh dirapatkan. Tapi tetap menggunakan masker, untuk menghindari hal-hal tidak diinginkan,” kata Fasha.
Lebih lanjut Fasha menyebutkan, pasr bedug juga nanatinya dibolehkan. Bagi pedagang di pinggir jalan, khususnya rumah makan masih diperbolehkan berjualan di siang hari, namun tetap memasang tirai penutup.
“Pembatasan jam malam tetap ada. Subuh boleh (berjualan,red) juga, untuk kebutuhan masyarakat yang mau belanja sahur,” ujarnya.
Lebih lanjut Fasha menyebutkan, bagi tempat-tempat hiburan akan ditutup sepenuhnya selama ramadan, mereka dilarang beroperasi.
“Keputusannya masih tunggu beberapa hari kedepan. Masih kita rapatkan lagi,” ujarnya.
Sementara untuk pasar bedug, ditambahkan Fasha untuk tahun ini juga diperbolehkan. Bahkan selama bulan ramadan nanti kata dia, akan banyak pasar murah yang digelar Pemkot Jambi dan mitra pemerintah.
“Seperti sembako nanti akan dijual dengan harga yang telah disubsidi. Ada diskon sekitar 30 sampai 50 persen subsidinya,” pungkasnya. (hfz)